AYOJAKARTA.COM – Anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG, sudah menerima vonis dari hakim.
Hakim menjatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada AG atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Vonis AG juga mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
Menurut Arist Merdeka Sirait, vonis yang diberikan oleh hakim tunggal kepada AG sudah tepat.
“Diputuskan oleh hakim tunggal itu hukumannya 3 tahun 6 bulan. Saya kira ini dalam perspektif anak sudah tepat ya,” kata Arist Merdeka Sirait dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa vonis terhadap AG dinilai sudah tepat karena beberapa alasan, khususnya mengenai hal yang memberatkan dan meringankan.
Sebagaimana diketahui, hal memberatkan AG dalam perkara ini adalah kondisi David Ozora yang mengalami luka berat.
Selain itu, AG juga dianggap membiarkan terjadinya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.
Lalu, Adapun hal yang meringankan bagi AG adalah karena usianya yang masih muda, sehingga diberikan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
“Karena tadi disebutkan oleh hakim juga yang memberatkan itu bahwa David sekarang ini masih dalam kondisi belum pulih seperti semula. Yang memberatkan adalah bahwa AG ini membiarkan terjadinya kekerasan itu, tidak menghentikan,” jelasnya.
“Yang meringankan dia masih anak-anak karena masih usia 15 tahun maka putusannya 3 tahun 6 bulan,” sambungnya.
Sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) lalu merupakan babak akhir AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo dan juga Shane Lukas akan segera menyusul.
Namun belum diketahui kapan Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang lantaran masih harus menunggu kelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.***