News

Pakar Jelaskan Perilaku AG yang ‘Dewasa’ Bikin Dilema, Hukumannya Jadi Terlalu Ringan Sekaligus Terlalu Berat

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 12 Apr 2023, 12:33 WIB
AG Pacar Mario Dandy jelang sidang Vonis Hari Ini

AYOJAKARTA.COM – Anak berkonflik dengan hukum, AG, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada AG sempat membuat geger masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak, vonis AG tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kembali Mesra, Sederet Momen Kebersamaan Ganjar Pranowo dan Jokowi, Salat Jumat Bersama Hingga Lakukan Ini

Pakar Hukum Pidana, Asep Irwan Iriawan, menyampaikan bahwasannya keadilan harus dilihat dari dua sisi.

Asep Irwan mengatakan bahwa jika dilihat dari sisi korban, tentu hukuman AG dianggap terlalu ringan karena tidak sesuai dengan kondisi David Ozora yang mengalami luka berat akibat tindakan penganiayaan tersebut.

Namun, apabila dilihat dari sisi pelaku anak maka akan dianggap terlalu berat, mengingat AG masih berstatus dibawah umur.

“Ini persoalan keadilan memang relatif. Tapi saya pikir dengan kondisi sekarang memang yang penting pertimbangan hukumnya telah terbukti, tindakan perencanaan dan keikutsertaan dalam penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat,” kata Asep Irwan dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Resmi! Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Ditunda? Begini Penjelasan BKN dan Catat Jadwal Terbarunya

Asep Irwan menjelaskan bahwasannya dalam perilaku anak dalam peradilan anak harus dihormati.

Namun, tindakan penganiayaan tersebut yang mengakibatkan korban mengalami luka berat sehingga ancaman hukuman akan ikut berat.

Terlebih Asep Irwan menyampaikan bahwa perilaku AG sudah ‘dewasa’ sehingga menjadi dilema dalam menjatuhkan hukuman.

“Peradilan anak itu memang dimana pun kita harus menghormati tentang perilaku anak, perlindungan terhadap anak. Cuma masalahnya anak ini melakukan perbuatan luka berat yang memang ancamannya suka nggak suka harus hukumannya berat,” jelasnya.

“Dilemanya ketika dijatuhkan hukuman berat sesuai dengan perbuatannya, masalahnya tentu anak, cuma kelakuan anak ini sudah lebih ‘dewasa’,” sambungnya.

Lebih jauh, Asep Irwan menuturkan bahwa hal yang terpenting saat ini AG telah dinyatakan bersalah.

“Persoalannya ada dua sisi artinya yang penting yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Tapi kalau menyangkut dewasa saya kira hukumannya memang harus lebih berat, karena ancamannya 12 tahun untuk dewasa,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aulli R Atmam