AYOJAKARTA.COM – Anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yakni AG, telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) lalu.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada AG dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Putusan vonis AG yang dijatuhi oleh hakim tentu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Ditunda? Begini Penjelasan BKN dan Catat Jadwal Terbarunya
Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, menyampaikan bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya AG mengaku bahwa dirinya mendapatkan tindakan rudapaksa oleh David Ozora.
Namun, pengakuan AG tersebut dipatahkan dalam fakta-fakta yang ada di dalam persidangan.
Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini, menyampaikan bahwa AG sempat menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan di persidangan.
Namun, Melissa Anggraini melihat bahwa permohonan maaf yang disampaikan oleh AG tidak sesuai dengan perbuatannya.
“Dalam proses pemeriksaan di persidangan itu juga disampaikan oleh hakim tunggal dalam pertimbangan, banyak sekali kebohongan dari anak AG terutama terkait pelecehan dan lain sebagainya yang difitnah kepada anak korban. Itu kan terlihat itu bukan perwujudan dari kata maaf,” kata Melissa dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Melissa menjelaskan bahwa apabila AG benar-benar meminta maaf maka ia akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Sayangnya, AG justru melontarkan pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Melissa menilai bahwa semua orang bisa menyampaikan permohonan maaf, namun tidak diwujudkan dalam perbuatannya.
“Kata-kata maaf itu kan perbuatan ya. Kalau kata-kata saja ya orang semua bisa bilang maaf tapi perwujudannya apa? Ketika dia menyesali seharusnya dia membuka seterang-terangnya apa yang terjadi, mengapa si pelaku MDS itu segetol itu ingin melakukan penganiayaan terhadap anak korban, tidak menyampaikan hal-hal yang tidak-tidak seperti pelecehan, dipaksa, dan lain sebagainya,” tutupnya.***