AYOJAKARTA.COM - Sidang putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo akan dilakukan pada Rabu (12/4/2023).
Ferdy Sambo sendiri diketahui sudah melakukan banding terhadap vonis hakim di pengadilan tingkat pertama yang kala itu dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Hakim Wahyu Imam Santoso secara tegas memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Wanita Haid Masih Bisa Meraih Berkah Malam Lailatul Qadar? Buya Yahya Ungkap Caranya
Hukuman mati ini diketahui hukuman maksimal dari Pasal 340 KUHP yang dijerat kepada suami Putri Candrawathi ini.
Menanggapi vonis yang diberikan oleh hakim kala itu, Ferdy Sambo pun akhirnya mengajukan banding.
Jelang putusan banding Ferdy Sambo, pihak keluarga Brigadir Yosua pun memberikan responsnya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak seperti dikutip ayojakarta.com dari suara.com.
Martin menyebutkan pihak keluarga Brigadir J sendiri berharap bahwa putusan banding Ferdy Sambo dapat ditolak pihan pengadilan.
"Mengenai keinginan dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat kami selaku kuasa hukum berharap bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Dki Jakarta dapat menolak banding para Terdakwa," jelasnya
Senada dengan pernyataan Marin Lukas, Jonathan Raharjo selaku kuasa hukum pihak Yosua menyebutkan harapannya agar tidak ada pengurangan hukuman.
Baca Juga: Link Streaming Takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah, Merdu dan Menyejukkan Batin
"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," ujarnya
Sidang putusan banding Ferdy Sambo sendiri akan dilakukan secara terbuka.
Bukan dengan hakim Wahyu Imam Santosa, berikut daftar dari para hakim putusan banding Ferdy Sambo yakni diketuai oleh Singgih Budi Prakoso lalu anggota hakim Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.***