AYOJAKARTA.COM - Ricky Rizal atau Bripka RR telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akibat dari perbuatannya, kini Ricky Rizal harus berada di sel tahanan.
Kuasa Hukumnya, Zena Dinda Defega mengungkapkan bahwa kliennya tidak ikhlas dipenjara.
Menurutnya, Bripka RR akan merasa ikhlas menjalani kehidupannya di penjara jika benar dia melakukan kejahatan seperti apa yang telah dituduhkan kepadanya.
“Mas Ricky sempat ngomong, kalau saya melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya seperti ini yang asumsi-asumsi yang keluar, yang di media maupun putusan pertimbangan Majelis Hakim, dia akan ikhlas,” kata Zena Dinda Defega.
“Dia bilang saya tidak ikhlas sama sekali bahkan menjalankan sehari pun saya tidak ikhlas ketika saya difitnah seperti itu,” lanjutnya.
Divonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal dan tim kuasa hukum akan tetap berupaya menuntut keadilan bagi dirinya dengan mengajukan banding.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Selasa 11 April 2023, sedikitnya ada enam poin pembelaan dari Bripka RR.
Enam poin pembelaan Bripka RR antara lain yaitu:
1. Tidak tahu rencana pembunuhan Yosua,
2. Tidak tahu permasalahan antara Yosua dan Putri Candrawathi,
3. Tidak pernah ada masalah dengan Yosua,
4. Tidak ada komunikasi dengan Ferdy Sambo pada 7-8 Juli 2022,
5. Merasa memenuhi tugas pimpinan,
6. Tidak pernah berniat membunuh Yosua.
Jika banding mantan anak buah Ferdy Sambo ini ditolak, Zena Dinda Defega mengungkapkan bahwa ia akan mengajukan kasasi demi membela kliennya.
“Kami akan mengajukan kasasi kami akan terus berjuang untuk Mas Ricky,” kata Zena Dinda Defega.
Saat ini, Bripka RR mengaku masih berharap dapat kembali bergabung menjadi anggota Polri.***