AYOJAKARTA.COM - Pemerintah segera mengeluarkan informasi terkini terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Kebijakan ini, yang juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, tengah menggali dan menyusun instrumen peraturan perundang-undangan yang akan mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tahun 2025.
Menteri PAN RB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa dasar pemberian THR dan gaji ke 13 mengacu pada nota keuangan APBN 2025.
Gaji dan THR juga akan bersumber dari anggaran belanja pegawai, sebagaimana telah diterapkan pada tahun sebelumnya.
Dalam kebijakan yang masih dalam tahap penyusunan, pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak hanya diberikan kepada PNS dan P3K saja, melainkan juga kepada:
- Prajurit TNI dan anggota Polri,
- Pejabat negara serta pimpinan atau lembaga nonstruktural (LNS),
- Pensiunan, termasuk pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara,
- Penerima tunjangan serta pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan.
Komponen pembayaran THR dan gaji ke 13 untuk ASN yang anggarannya berasal dari APBN meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga dan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat
Sementara bagi penerima dari daerah yang dananya berasal dari APBD akan berbeda sesuai dengan anggaran yang ada.
Komponen tambahan berupa penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan juga akan diperhitungkan dengan mengacu pada kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Kapan Waktu Penyaluran THR dan gaji ke 13?
Menteri PAN RB menjelaskan bahwa, jika mengacu pada kebijakan tahun 2024, THR dapat dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Apabila belum sempat dibayarkan sebelum hari raya, pencairan THR dapat dilakukan setelahnya.
Sedangkan untuk gaji ke 13, penyaluran paling cepat ditargetkan pada bulan Juni 2025.
Bila ada kendala, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Menurut Menteri Rini, kebijakan THR dan gaji ke 13 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Pembayaran THR dan gaji ke 13 adalah bentuk apresiasi kepada seluruh ASN yang telah dan akan terus memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran ini telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kelancaran dan tepat waktu pencairan THR serta gaji ke 13 bagi seluruh penerima.
Meskipun konsep kebijakan THR dan gaji ke 13 untuk tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan instrumen peraturan.
informasi terkini ini sudah memberikan gambaran jelas mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN.
Pihak kementerian berharap bahwa kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dengan baik, sehingga seluruh aparatur dapat merasakan manfaatnya secara langsung.***