News

Waduh! Keluarga David Tak Terima dengan Vonis AG: Kami Minta Jaksa Layangkan Banding!

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Selasa 11 Apr 2023, 10:58 WIB
Mellisa Anggraini penasehat hukum keluarga David.

AYOJAKARTA.COM - Putusan hukuman terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG akhirnya telah ditetapkan pada Senin 10 April 2023.

Ia terbukti bersalah dan diganjar dengan hukuman 3 tahun 6 bulan oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.

Beberapa warganet pun menyesalkan putusan terhadap AG tersebut, karena dinilai mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga: 5 Ide Hampers Lebaran Anti Mainstream, Bermanfaat dan Gak Bikin Kantong Bolong, Cek di Sini!

Mellisa Anggraini selaku penasehat hukum keluarga korban akhirnya menyampaikan tanggapan atas putusan tersebut melalui akun Twitternya @MellisA_An (10/4/2023).

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan dari hakim pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.

Selain itu Mellisa mengatakan bahwa hakim telah mengatakan bahwa anak AG dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dan tidak ada unsur pemaaf dan pembenaran pelaku anak ini.

Lebih lanjut hakim mengatakan bahwa bukti bahwa AG berbohong terkait pengakuan pelecehan yang diterimanya dari korban David merupakan salah satu pertimbangan atas hukuman yang diterimanya.

Baca Juga: y2mate: Download Video YouTube Jadi MP3 Play Musik, Mudah dan Cepat Tanpa Aplikasi Tambahan, Begini Caranya! 

Namun hal yang sangat disayangkan oleh pihak keluarga adalah, hakim malah memberikan potongan lagi terhadap hukuman yang harus diterima oleh AG tersebut.

"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan disc lagi dgn keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," tulis Mellisa melalui akun Twitternya.

Atas putusan tersebut, pihak keluarga meminta jaksa untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut karena dinilai tak adil jika dibandingkan dengan kondisi korban yang masih dirawat dan mengalami cedera otak parah.

"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan ini, semoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yg saat ini sdh 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat," pungkas Mellisa Anggraini.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Aulli R Atmam