News

MOHON MAAF! PPPK Tak Akan Dapat Tunjangan Keluarga Jika Hal Ini Sampai Terjadi, Simak Peraturan Terbarunya

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 11 Apr 2023, 09:39 WIB
Ilustrasi. PPPK

AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini.

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga juga memiliki hak-hak sebagaimana PNS seperti halnya dalam mendapatkan gaji dan tunjangan.

Adapun tunjangan yang bisa didapatkan oleh PPPK seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, maupun tunjangan-tunjangan lainnya.

Baca Juga: Tok! AG Resmi Divonis 3,5 Tahun, Akan Banding? Ini Kata Penasihat Hukum!

Meskipun demikian ada keadaan khusus yang bisa menyebabkan pegawai PPPK tidak bisa lagi mendapatkan tunjangan keluarga.

Dikutip AyoJakarta.com pada Selasa (11/4/2023) dari Permendagri nomor 6 tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Pada pasal 10 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan keluarga meliputi tunjangan istri/suami dan juga tunjangan anak.

Di pasal 11 dijelaskan bahwa besarnya tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada suami/istri yang sah.

Baca Juga: Kembali Mesra, Sederet Momen Kebersamaan Ganjar Pranowo dan Jokowi, Salat Jumat Bersama Hingga Lakukan Ini

Dalam pasal 11 ayat 4 dijelaskan bahwa tunjangan suami/istri dapat dihentikan jika terjadi perceraian atau jika suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:

· Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan

· Surat keterangan kematian

Bukan itu saja tunjangan suami/istri akan dihapuskan jika suami atau istri pegawai PPPK berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, atau PPPK.

Hal ini dikarenakan tunjangan suami atau istri akan hanya akan diberikan kepada salah satu yang baik itu suami atau istri yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Baca Juga: 5 Tips Imam Masjidil Haram untuk Dapatkan Malam Lailatul Qadar Beserta Doanya

Dalam pasal 11 dari Permendagri nomor 6 tahun 2021 dijelaskan bahwa tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan akan akan diberikan kepada PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.

· Paling banyak diberikan kepada dua orang anak

· Dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, serta anak angkat

Adapun anak kandung, anak tiri, serta anak angkat yang bisa diberikan tunjangan anak kepada PPPK dengan syarat atau ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Rumah Bos Kapal Api Dijaga Ketat Buntut Tak Penuhi THR Karyawan, Warganet Ramai Tanyakan Integritas Polisi

· Belum pernah menikah

· Belum memiliki penghasilan sendiri

· Maksimal berusia 21 tahun atau bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika sang anak masih berstatus sekolah, kuliah, atau kursus minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan.

· Tunjangan anak angkat maksimal diberikan maksimal kepada satu anak angkat yang status pegawai PPPK sudah menikah.

Berdasarkan uraian tersebut maka tunjangan anak akan dicoret jika anak telah berusia 21 tahun dan dengan status tidak sedang menjalankan sekolah.

Baca Juga: Buruan Daftar! Polres Sukabumi Gelar Mudik Gratis dari Jakarta ke Sukabumi, Begini Cara Daftarnya

Selain itu bagi anak yang sudah memiliki penghasilan sendiri karena sudah menikah maka tunjangan anak akan dihapuskan dari PPPK.

Jika memiliki 2 orang anak angkat atau lebih, maka yang hanya diberikan tunjangan anak adalah hanya satu orang anak.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Vincensia Enggar Larasati