News

Mahfud MD Bentuk Satgas untuk Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Begini Peran dan Tugasnya!

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 10 Apr 2023, 16:37 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai permasalahan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam pertemuannya, Mahfud MD dan Sri Mulyani berdiskusi tentang banyak hal terkait dengan isu transaksi janggal tersebut.

Setidaknya ada tujuh poin yang disimpulkan oleh Mahfud MD sebagai hasil dari pertemuannya dengan Sri Mulyani.

Baca Juga: CEK FAKTA: PANAS! Mahfud MD Bongkar dan Umumkan Sederet Nama Anggota DPR yang Terlibat Korupsi, Benarkah?

Salah satu poin dari kesimpulan pertemuan Mahfud MD dengan Sri Mulyani adalah mengenai Satuan Tugas (Satgas) yang dibuat oleh Menko Polhukam.

Mahfud MD membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menko Polhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatakan bahwa Satgas akan melakukan case building atau membangun kasus dari awal.

“Komite akan segera membuat tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building, membangun kasus dari awal,” kata Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Mahfud MD dan Ganjar Pranowo Ramai Disodorkan ke Pilpres 2024, Eros Djarot Ungkap Alasan dan Potensi Menang

Mahfud MD menyebutkan bahwa Satgas ini akan melibatkan beberapa pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri hingga Kejaksaan Agung.

Tidak sampai di situ, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan juga akan terlibat dalam Satgas ini.

Baca Juga: Mahfud MD: Dalang Dibalik Sindikat TPPO Melibatkan Aparat Yang Tidak Bisa Disentuh Hukum

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa Satgas akan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai yang paling besar.

“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni akan dimulai dari LHP senilai agregat lebih dari Rp 189 triliun,” jelasnya.

Mahfud MD juga memastikan bahwa Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan juga Satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan juga akuntabel.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah