AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka atas kasus korupsi.
KPK mengungkapkan bahwa Muhammad Adil diduga akan memanfaatkan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan politik.
Dikabarkan, Muhammad Adil akan menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk biaya maju dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Riau tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: VIRAL, Rubicon Mario Dandy Jadi Versi Mainan Lengkap Pakai Garis Polisi, Mogenya Sekalian!
Selain itu, diduga uang tersebut juga akan dimanfaatkan untuk safari politik dan juga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mengenai dugaan Muhammad Adil yang ingin menikmati uang hasil korupsi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Setoran dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA,” kata Alexander Marwata dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Minggu (9/4/2023).
“Setelah terkumpul uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2024,” sambungnya.
Baca Juga: Menggetarkan Hati! Ini Nasihat Buya Yahya Ketika Benci dengan Seseorang
Selain menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya yang berstatus sama.
Dua orang tersebut adalah Auditor muda BPK perwakilan Riau yakni Muhammad Fahmi dan juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Meranti, Fitrah Ningsih.
Selain itu, KPK juga sudah mendapati uang sejumlah Rp 1,7 miliar sebagai barang bukti tangkap tangan.
Baca Juga: Viral Ide Kreatif Para Pemuda Mengurus Masjid yang Bisa Dicontoh, Apa Saja?
Untuk diketahui, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi sekaligus.
Kasus korupsi Muhammad Adil yang pertama adalah pemotongan anggaran sejumlah kantor dinas di tahun 2022-2023.
Pemotongan anggaran tersebut dibuat seolah-olah menjadi hutang kepada penyelenggara negara.
Baca Juga: Cara Download Audio Instagram, Ada 5 Pilihan Mudah, Cukup Ikuti Langkah Berikut!
Kasus yang kedua adalah dugaan menerima suap dari Fee Jasa Travel dengan modus memenangkan biro travel untuk program umrah gratis.
Dan yang terakhir adalah dugaan suap ke Pemeriksa Keuangan Kabupaten Meranti untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian atau WTP.***