AYOJAKARTA.COM - Ramainya isu transaksi janggal Rp 349 triliun membuat Komisi III DPR RI mengundang Pakar TPPU Yenti Garnasih pada Kamis (6/4/2023).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan bertanya terkait tahapan penyelidikan kasus TPPU.
Dirinya bertanya terkait tindakan pencucian uang mana saja yang tidak bisa dipidana sesuai yang tertera dalam pasal 1 ayat 1.
Pada kesempatan itu, Yenti Garnasih menjawab bahwa jika tidak ditemukan kejanggalan transaksi dalam keuangan maka tidak menjadi masalah.
Maka dari pihak penegak hukum maupun bank tidak akan bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
“Kalau nasabahnya sampai tahu bahwa itu sudah dilaporkan ke PPATK dan ternyata uangnya itu sah-sah saja,” ujar Yenti Garnasih dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Jumat (7/4/2023).
“Maka sudah ditentukan bahwa baik penegak hukum maupun bank tidak bisa dituntut pidana ataupun digugat perdata,” sambungnya.
Menurutnya jika rekening nasabah sampai dilaporkan dan diperiksa oleh bank akibat adanya transaksi yang besar merupakan suatu risiko yang harus ditanggung.
Baca Juga: Waduh! Mahfud MD Sebut 3 Instansi Ini Rawan Korupsi, Apa Saja?
Apalagi jika tiba-tiba masuk dana yang besar di rekening nasabah maka patut dicurigai karena bisa saja merupakan hasil dari kejahatan.
Meskipun setelah diperiksa ternyata dana besar tersebut merupakan hasil yang sah seperti penjualan warisan maka tidak menjadi masalah ketika diperiksa.
“Kok tiba-tiba rekeningnya tinggi, ya nggak papalah pak. Tiba-tiba rekeningnya tinggi kalau ternyata itu hasil warisan yang sah ya nggak papa diperiksa,” ujarnya.
“Karena takutnya ada yang tiba-tiba tinggi dan betul-betul itu hasil kejahatan,” imbuhnya.
Yenti Garnasih juga menegaskan bahwa hukum lebih banyak melindungi kepentingan yang terbesar daripada kepentingan yang kecil.
Meskipun akan ada efeknya seperti ketika sudah dilaporkan dan hasilnya tidak ada apa-apanya namun hal tersebut tetap harus dilaksanakan dan tidak boleh marah atas hal tersebut karena untuk kebaikan.
“Ya nggak usah marah. Kalau marah pun nggak bisa, disebutkan tidak bisa digugat perdata maupun dituntut pidana karena kita demi kebaikan,” ujar Pakar TPPU.
“Gitu Pak Arteria, jadi nggak papa kan. Kalau memang uang bapak banyak ya ternyata halal yaudah nggak masalah kan, kalau haram baru ngeri,” jelasnya.***