News

Wajib Tahu! Ternyata ini Hukum Pakai Parfum saat Puasa, Buya Yahya: Ada Perbedaan Menurut Para Ulama

Oleh: Guruh Mayka Putra Jumat 07 Apr 2023, 10:13 WIB
Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM – Parfum atau minyak wangi merupakan benda yang biasa digunakan sehari-hari.

Parfum digunakan untuk memberikan rasa wangi yang tercium oleh orang lain, sehingga orang lain tidak mencium aroma yang kurang mengenakkan.

Penggunaan parfum dalam kesehariannya juga dianjurkan oleh syariat Islam.

Baca Juga: Murah! Sebelum Mudik Harus Tahu Info Tarif Jalan Tol Trans Jawa Kendaraan Golongan I Berikut

Penggunaan parfum sudah sangat melekat dalam kehidupan sehari-hari.

Lantas, bagaimana hukum menggunakan parfum saat sedang berpuasa?

Menurut Buya Yahya terdapat perbedaan dari para ulama dalam menentukan hukum penggunaan parfum saat berpuasa.

Buya Yahya menjelaskan bahwa di dalam mazhab Imam Syafi'i, penggunaan parfum termasuk ke dalam gaya bersenang-senang.

Atau dalam pengertian yang lain, penggunaan parfum merupakan tindakan yang menunjukkan kemewahan.

Baca Juga: Segera Cek Bantuan Sosial dari KIS 2023, Jangan Sampai Hangus! Begini Cara Cek Lewat HP

Kedua makna tersebut tidak selaras dengan tujuan dari puasa yang dilakukan.

Buya Yahya menyebutkan bahwa penggunaan parfum saat berpuasa adalah makruh hukumnya.

“Di dalam masalah minyak wangi memang kebanyakan ulama termasuk di dalam mazhab Imam Syafi'i, minyak wangi itu termasuk ke dalam gaya bersenang-senang, bertentangan dengan sifat puasa yakni ketawadhuan, lapar, dan sebagainya,” jelasnya.

“Maka para ulama, dengan pemahamannya mengatakan bahwasanya menggunakan minyak wangi waktu puasa hukumnya makruh, ini kebanyakan ulama begitu,” sambung Buya Yahya.

Buya Yahya menyebutkan bahwa ada kelompok ulama yang mensunnahkan penggunaan parfum atau minyak wangi.

Baca Juga: Catat! Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023 Pusat dan Daerah, Simak Informasinya di Sini

Penggunaan minyak wangi atau parfum juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sehingga ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa hukum menggunakan minyak wangi atau parfum adalah Sunnah.

“Tapi ada kelompok ulama lainnya yang mengatakan bahwasanya kesunnahan minyak wangi sangat kuat, dari riwayat-riwayat dan Nabi Muhammad SAW mencontohkan, maka kesunnahan ini tidak bisa dikalahkan,” sebut Buya Yahya.

“Maka sebagian lagi mengatakan bahwa menggunakan minyak wangi tetap saja diSunnahkan biarpun ini pendapat bukan pendapat kebanyakan ulama maka anda lihat suasana dan kondisinya,” tambahnya.

Baca Juga: Resmi dari Kemendikbud! Inilah Syarat KIP Kuliah untuk Jalur Seleksi UTBK-SNBT 2023, Apa Saja?

Buya Yahya menjelaskan bahwa penggunaan parfum atau minyak wangi harus sesuai dengan kebutuhan dan keperluan.

“Jika memang suasana bersih dan aman (tidak menimbulkan aroma yang tidak sedap) tidak perlu pakai minyak wangi, agar mendapatkan kesunnahan untuk tidak pakai minyak wangi,” jelasnya.

“Tapi kalau ternyata ada sesuatu aroma yang mengganggu dalam diri kita, tidak bisa ditutup kecuali dengan minyak wangi, ikutilah pendapat ulama yang kedua (menggunakan parfum),” tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, BPJS Kesehatan Hadirkan 5 Posko Mudik dan 1 Posko Arus Balik, Catat Lokasinya!

Buya Yahya mengatakan bahwa terjadinya perbedaan dari para ulama bertujuan untuk memudahkan kita dalam melakukan suatu hal.

Terjadinya khilar dari para ulama bukan menjadikan perbedaan untuk saling merendahkan sesama Muslim.

“Jadi di dalam ini ada kemudahan karena adanya khilaf diantara para ulama supaya tidak saling merendahkan,” katanya.

Baca Juga: Asyik! Inilah 5 Formasi CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA Selain Jalur Kedinasan, Apa Saja?

“Sementara khilaf diantara para ulama dihadirkan agar kita nyantai, tidak saling merendahkan,” pungkas Buya Yahya.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Jinan Vania Barizky