News

Resmi dari Kemendikbud! Inilah Syarat KIP Kuliah untuk Jalur Seleksi UTBK-SNBT 2023, Apa Saja?

Oleh: Cita Aryani. M Jumat 07 Apr 2023, 09:03 WIB
KIP Kuliah

AYOJAKARTA.COM- Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui berbagai upaya cerdas salah satunya KIP K.

Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP K) merupakan suatu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk siswa berprestasi yang akan melanjutkan studinya ke perguruan tinggi.

Pada program KIP Kuliah ini pemerintah menyalurkan biaya pendidikan di perguruan tinggi bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi terbatas secara ekonominya.

Baca Juga: Di Tengah Gonjang-ganjing Indonesia Dapat Sanksi FIFA, Jusuf Kalla Justru Ucapkan Selamat ke Pihak Ini

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah dibuka. sejak 14 Februari sampai 31 Oktober 2023. Sedangkan pilihan jalur seleksi UTBK-SNBT di sistem KIP-Kuliah dibuka mulai tanggal 22 Maret hingga 13 April 2023.

Adapun siswa SMA/SMK peserta KIP Kuliah yang akan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur UTBK-SNBT diharapkan untuk segera memilih seleksi UTBK-SNBT di menu seleksi SIM KIP-Kuliah.

Jika menu seleksi belum muncul maka silahkan lengkapi berkas KIP-Kuliah terlebih dahulu. Proses sinkronisasi dengan sistem SNPMB UTBK-SNBT akan dilakukan mulai tanggal 23 Maret hingga 14 April 2023.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, BPJS Kesehatan Hadirkan 5 Posko Mudik dan 1 Posko Arus Balik, Catat Lokasinya!

Mengutip laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, diketahui ada beberapa syarat kelayakan penerima KIP Kuliah Merdeka yang dirangkum ayojakarta.com sebagai berikut :

Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Asyik! Inilah 5 Formasi CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA Selain Jalur Kedinasan, Apa Saja?

Bagi siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Selanjutnya, pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan melalui laman resmi website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Reporter Cita Aryani. M
Editor Jinan Vania Barizky