News

HEBOH! Tudingan David Ozora Lakukan Pelecehan kepada AG, Jonathan Latumahina: Kok Sering Kirim Foto?

Oleh: Admin Kamis 06 Apr 2023, 11:29 WIB
Mario Dandy dan AG

AYOJAKARTA.COM - Usai AG salah satu tersangka dengan status anak berkonflik atas kasus penganiayaan David Ozora lakukan persidangan tuntutan hukumannya.

Ramai diperbincangkan sosok David yang dituding lakukan pelecehan kepada AG dengan menyebut mantan pacar Mario Dandy tersebut sebagai objek.

Sontak hal ini pun membuat Jonathan Latumahina selaku ayah David, yang ikut buka suara.

Baca Juga: Inisial R dan Puluhan Artis Lain Terlibat Gratifikasi Rafael Alun, Iwan Irawan: Nongol Aja Lah, Bantu Ungkap!

Hal ini terlihat dari cuitan yang ia bagikan di akun Twitternya @seeksixsuck pada Rabu, (5/4/2023).

Jonathan terlihat membalas cuitan dari warganet yang diketahui sebagai salah satu kader PSI.

"PSI YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal Padahal dia PEREMPUAN yg MUDA dan nampaknya sudah jadi objek se** termasuk dugaan pelecehan oleh David Terlibat, ya Jadi pelaku utama? Tidak Jadi mastermind? Tidak terbukti Apa alasan maksimal?," tulis akun @dawiguna

"Objek se** kok sering kirim-kirim foto ke David dan ngomong kangen-kangen padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan," balas ayah David tersebut

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Info Resmi Penukaran Uang Baru Bank Mandiri Khusus Wilayah Jabodetabek Jelang Lebaran 2023

Lebih lanjut ia pun menjelaskan bahwa ada beberapa unsur yang membuktikan terlibatnya AG dalam kasus Mario Dandy Cs.

"1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah berbohong tentang isu pelecehan ," lanjutnya

Berbagai respons pun terlihat dari warganet salah satunya akun Twiteer @logikapolitikid yang menyebutkan AG menangis ketika dibongkar isi chatnya dengan David, seperti dikutip dari suara.com.

"Nangis-nangis tuh kmaren pas sidang. Apalagi pas diliatin chatnya," tulisnya

Baca Juga: SELAMAT! Peserta PPPK Guru 2022 Bulan Juni Terima SK? Siapkan Berkas Ini dan Cermati Isi DRH agar Tidak TMS

Hasil sidang tuntutan dari AG sendiri ialah Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Namun karena AG merupakan pelaku dibawah umur maka hukumannya dipotong 1/2 dengan maksimal 6 tahun penjara.

JPU sendiri menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky