News

Sama-sama Pakai Baju Oranye, Begini Respons Mario Dandy Soal Penahanan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK

Oleh: Winna Anaziah Selasa 04 Apr 2023, 15:45 WIB
Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Sama-sama Pakai Baju Oranye

AYOJAKARTA.COM - Setelah Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, kini sang ayah Rafael Alun Trisambodo juga menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 April 2023.

Penahanan itu dilakukan setelah Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Lantas bagaimana respons Mario Dandy saat ditanya soal penahanan ayahnya dan kini sama-sama memakai baju oranye?

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (4/4/2023), awalnya Mario Dandy beserta Shane Lukas menjadi saksi di sidang pelaku AG.

Baca Juga: Sidang AG Berjalan Maraton, PN Jakarta Selatan Hadirkan 10 Orang Saksi Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Seperti diketahui, sidang kasus penganiayaan David Ozora untuk pelaku AG digelar Selasa 4 April 2023 di PN Jakarta Selatan.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, terlihat tatapan Mario Dandy kosong.

Bahkan saat ditanya soal sang ayah yang ditahan atas kasus gratifikasi, Mario Dandy hanya menunduk dan sedikit menganggukan kepala.

Mario Dandy hanya bisa bungkam dan berjalan menuju ruang sidang.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Baca Juga: Nama Raffi Ahmad Disebut dalam Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Mama Amy: Itu Salah Yah!

KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.

Penerimaan gratifikasi itu dalam kapasitas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Pajak, Kemenkeu.

Ayah Mario Dandy itu diketahui mempunyai kewenangan untuk meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Rafael Alun Trisambodo disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

Reporter Winna Anaziah
Editor Fathul Amanah