News

Bisakah Para Pemberi Gratifikasi pada Rafael Alun Trisambodo Ditindak Pidana? Begini Kata Kang Asep!

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Selasa 04 Apr 2023, 14:48 WIB
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan atau Kang Asep

AYOJAKARTA.COM - Dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo akhirnya membawanya menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik tentang sosok pemberi gratifikasi yang membuat Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan fantastis.

Selain itu, muncul pertanyaan publik apakah pemberi gratifikasi pada Rafael Alun Trisambodo dapat terkena sanksi pidana?

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METROTV pada Selasa (4/4/2023), Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan atau yang akrab disapa Kang Asep memberikan penjelasan terkait status hukum para pemberi gratifikasi.

Baca Juga: Boyamin Saiman Sebut Kasus Rafael Alun bukan Gratifikasi, Melainkan Ini

Kang Asep menjelaskan bahwa para pemberi gratifikasi tidak dapat dijerat dengan pidana maupun perdata bahkan saat mereka berani melaporkan hal tersebut, hal itu karena dijamin dalam pasal 83 dan 86.

"Kalau dia memberi gratifikasi karena kewajiban pajaknya diatur, maka dia memberikan sesuatu, tapi hari ini misalnya dia berani di pencucian uang maupun di gratifikasi pelapor itu dilindungi kalau dia sebagai pelapor," ucap Asep Iwan Iriawan.

"Yang kena itu kalau gratifikasi hanya yang menerima gratifikasi, tapi kalau pemberi tidak malah dilindungi baik tuntutan pidana maupun tuntutan perdata itu pasal 83 pasal 86 yang mengatur itu lebih dari JC (Justice Collaborator)," lanjutnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akhirnya Blak-blakan Usai Dikaitkan dengan Kasus Rafael Alun, Sumber Kekayaan Gue Berasal dari…

Lebih lanjut Asep Iwan Iriawan menegaskan kepada semua artis maupun publik figur agar berani melaporkan jika ia pernah menjadi pemberi gratifikasi karena nantinya statusnya hanya sebagai saksi pelapor.

Namun jika nantinya ditemukan fakta lain bahwa artis tersebut ikut serta dalam mengelola dana hasil gratifikasi, maka ia akan ikut terjerat dalam kasus tersebut.

"Kalau sekarang para artis maupun para publik figur berani mengatakan bahwa dia memberikan gratifikasi kepada R dan kawan-kawan lain katakan, anda dilindungi. Kalau dia sebagai pelapor istilahnya sebagai saksi pelapor atau pelapor," ucap Asep Iwan Iriawan.

"Tapi kalau publik figur ini di samping dia memberikan gratifikasi tapi dia mengelola hasil aset baru dia kena ikut serta," tandasnya.

Baca Juga: Blak-blakan! Rafael Alun Bongkar Jabatan Sang Istri, Kerap Terima Transferan Rp1 Juta Per Orang untuk...

Hingga saat ini, belum ada nama yang keluar terkait kasus Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Kendati demikian beberapa inisial sempat disampaikan oleh Iskandar Sitorus yakni R dan P.

Meskipun hingga saat ini belum jelas siapa sosok di balik inisial tersebut.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Fathul Amanah