News

Segera Cek Rekening! Sri Mulyani Pastikan THR Mulai Dicairkan 4 April 2023

Oleh: Awit Wiarni Selasa 04 Apr 2023, 07:53 WIB
Ilustrasi THR

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan juga THR hari Raya Idul Fitri 2023 yang sudah mulai diterima pada 4 April 2023.

THR menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu pada saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah sendiri memberikan THR dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada Hari Raya.

Baca Juga: Humor Ramadhan 2023: Guyonan Gus Dur Soal Cara Tarawih NU Bikin Presiden Soeharto Terpingkal-pingkal!

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah RI nomor 15 tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023, dijelaskan kapan THR harus dibayarkan.

Disebutkan bahwa dalam pasal 11 poin 1 THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube ADIBDEVIA CHANNEL (4/4/2023), diperkirakan Idul Fitri akan jatuh pada 21 atau 22 April 2023.

Sedangkan cuti bersama sudah dimulai pada 19 April 2023 maka perhitungan 10 hari kerja sebelum hari raya adalah tanggal 18, 17, 14, 13, 12, 11, 10, 6, 5, 4.

Baca Juga: Begini Modus Rafael Alun Terima Gratifikasi, KPK Ungkap Wajib Pajak Bermasalah Digiring Konsul ke Perusahannya

Tanggal 8, 9, 15, dan 16 tidak dihitung hari kerja karena merupakan hari sabtu dan minggu sedangkan tanggal 7 merupakan hari libur memperingati Wafat Isa Al Masih.

Dengan begitu THR sudah mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023. Bagi yang memiliki hak menerima THR maka bisa cek rekening apakah THR sudah masuk.

Selain berdasarkan pada Peraturan Pemerintah, informasi tersebut juga diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: BIADAB! Ternyata Inilah Motif Dukun Pengganda Uang hingga Tega Habisi Nyawa Korbannya dengan Keji

Namun pada pasal 11 poin 2 disebutkan bahwa jika THR belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Kemudian untuk besaran THR yang diterima pemerintah telah menentukan di pasal 11 poin 3 yaitu berdasarakn pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023.

Besaran THR yang akan diterima oleh setiap orang berbeda-beda sesuai dengan jabatan, jenjang pendidikan dan juga lamanya masa kerja, THR akan berkisar antara Rp 3.219.000 - Rp 24.134.000.

Baca Juga: KPK Minta Bantuan Publik Ungkap Artis Inisial R yang Terlibat Kasus Korupsi Rafael Alun, IAW Beri Clue Ini

Selain untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya dan mendorong pertumbuhan ekonomi, THR juga bisa meningkatkan motivasi kerja karyawan.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky