AYOJAKARTA.COM--Setelah dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka gratifikasi, KPK memutuskan langsung menahan Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023).
Saat dipamerkan di depan media dan publik, Rafael Alun sudah langsung mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan.
Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, guna memudahkan pemeriksaan terkait dengan harta yang yang tidak wajar.
Mantan pejabat Eselon II Ditjen Pajak ini diduga mendapatkan gratifikasi dari para wajib pajak bermasalah, selama kurun waktu 12 tahun. Tepatnya mulai tahun 2011-2023.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK atas Dugaan Gratifikasi, Netizen: Hidupnya Hancur karena Anak
Artinya Rafael mulai mendapatkan gratifikasi diduga saat diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I di tahun 2011.
Harta Rafael cukup mencolok dengan ditemukannya uang dalam Safe Deposit Box senilai Rp 32 Miliar, 40 rekening yang diblokir dan sejumlah aset, barang berharga lainnya mulai dari tas-tas mewah milik istrinya, uang tunai Rp 40juta, sepeda brompton dan lain-lain. Barang-barang ini pun akhirnya disita KPK beberapa hari lalu.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, 3 April 2023, KPK mengungkap modus korupsi, penerimaan gratifikasi Rafael Alun.
"Saudara RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian, berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,"ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Rafael Alun Resmi Ditahan, Meja KPK Sampai Tidak Cukup Tampung Barang Bukti, Apa Saja?
Dibeberkan Firli Bahuri, modus yang ditempuh RAT sangat rapi. Pasalnya ketika wajib pajak menemukan permasalahan dalam pembayaran pajaknya ia justru merekomendasikan PT AME sebagai konsultan yang siap membantu.
PT AME ini bergerak di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan. Dan ternyata pemilik perusahaan ini adalah Rafael Alun.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk kontraksi dan formasi dengan PT AME,"ujar Firli.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang grätifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90,000 US Dollar.