AYOJAKARTA.COM - KPK mengungkapkan bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat DJP yang kini menjadi tersangka kasus gratifikasi, naik sebesar Rp 24 miliar sejak tahun 2011.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers mengenai penetapan penahanan Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada tahun 2011 kekayaan Rafael Alun Trisambodo sekitar Rp 20,5 miliar.
Pada tahun 2015, Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Pengajian Pajak Kanwil DJP Jawa Timur .
Firli Bahuri mengatakan bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo meningkat menjadi sekitar Rp 44,8 miliar pada tahun 2019.
Bahakan paada tahun 2020 harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 55,5 miliar.
Ketua KPK mengungkap data tersebut didapatkan dari laporan LHKPN yang telah diungkap oleh KPK.
Firli Bahuri juga menyebut bahwa total kekayaan Rafael Alun Trisambodo meningkat derastis selama 8 tahun.
"Sempat saya hitung tadi total kekayaan selama delapan tahun meningkat drastis sekitar 24 miliar," Ujar Firli Bahuri dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (3/4/2023).
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi pada tahun 2011 sebesar 90 ribu US Dollar melalui PT AME.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah barang mewah, uang tunai di rumah Rafael, dan uang dalam bentuk valuta asing senilai Rp 32,2 miliar yang disimpan di safety deposit box di salah satu bank.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, KPK langsung menahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih.***