News

Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan dari Pemerintah jika Anda Lolos CPNS 2023, Berapa?

Oleh: Isnan Rifai Senin 03 Apr 2023, 17:43 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan yang Pemerintah Putuskan Ketika Lolos CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan segera membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Diketahui, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni pernah menjelaskan pengumuman formasi CPNS 2023.

Alex menjelaskan bahwa rencananya formasi CPNS 2023 akan diumumkan pada bulan April 2023.

Baca Juga: Informasi Lengkap Syarat Umum dan Khusus Lowongan CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA Atau Sederajat, Simak di Sini   

Seleksi CPNS 2023 ini tentunya menjadi kesempatan besar untuk generasi muda menjadi ASN.

Dari informasi yang didapat, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas baru saja menyetujui kebutuhan praja IPDN sebanyak 534.

Hal tersebut membuat jumlah formasi sekolah kedinasan naik menjadi 4.672 formasi.

Kebutuhan praja sekolah kedinasan dari IPDN 2023 tersebut guna mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Pasca Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Mohon Ampun Tak Mau Dihukum, Ernie Meike Menangis Minta Maaf

Hal tersebut membuat peluang yang tersedia saat pembukaan seleksi CPNS 2023 dibuka semakin meningkat.

Hal lain yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti seleksi CPNS 2023 adalah besaran gaji yang diberikan.

Setelah lolos seleksi CPNS 2023, para peserta akan menerima gaji sesuai golongan masing-masing.

Peraturan besaran gaji dan tunjangan yang didapat telah diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut besaran gaji yang akan diterima jika lolos seleksi CPNS 2023:

Golongan I

1. PNS Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

2. PNS Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

3. PNS Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500

4. PNS Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II

1. PNS Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

2. PNS Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

3. PNS Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

4. PNS Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III

1. PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

2. PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

3. PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

4. PNS Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV

1. PNS Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

2. PNS Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500

3. PNS Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

4. PNS Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

5. PNS Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Selain gaji pokok, peserta yang lolos seleksi CPNS 2023 juga akan mendapatkan beberapa jenis tunjangan.

Tunjangan yang diterima antara lain, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan pangan.

Itulah besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima peserta yang lolos seleksi CPNS 2023.***

Reporter Isnan Rifai
Editor Aulli R Atmam