AYOJAKARTA.COM - Saat ini KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sejak tahun 2011 hingga 2023. Penetapan tersebut dilakukan karena ia dinilai telah melakukan TPPU.
Namun Rafael mengklaim bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum selama ia bekerja di DJP Kementerian Keuangan.
Pasalnya kasus hukum yang menimpa dirinya saat ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya Mario Dandy Satrio terhadap korban D, sehingga hal tersebut menjadi tekanan publik agar KPK mengusutnya dengan tuntas.
Baca Juga: Viral Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Cilodong Membludak Dipadati Ratusan Warga
"Karena sampai detik ini, kan saya terjadinya bukan karena saya melakukan kesalahan. Saya bukan karena melakukan apa, ada OTT atau tindak pidana lainnya, " kata Rafael.
Rafael juga menegaskan bahwa kasus ini terjadi karena apa yang dilakukan putranya yang berakibat fatal yang membuat D di rawat di rumah sakit sampai saat ini.
"Ini karena akibat dari kejadian yang menimpa anak saya. Anak saya melakukan penganiayaan, sehingga berdampak pada publik yang ingin mengetahui siapa orang tuanya, sehingga saya dikondisikan sedemikian rupa memiliki harta tidak wajar dan saya didorong menjadi tersangka di KPK," ungkap Rafael.
Suami Ernie ini menyebutkan kalau dorong yang terjadi ketika dirinya dijadikan tersangka oleh KPK merupakan keinginan netizen yang menilai harta sebagai ASN dinilai sangat janggal.
Baca Juga: Link Nonton Duty After School Episode 1-6 Lengkap Sub Indonesia, Legal Bukan LK21 atau IndoXXi
"Publik saya lihat, para netizen melihat bahwa ini orang ASN tapi hartanya banyak. Padahal sebetulnya kalau dilihat tidak ada penambahan dari 2009 hingga saat ini. Tapi publik merasa hartanya tak wajar, sehingga KPK didorong untuk mencari kesalahan saya, " jelas Rafael yang dikutip ayojakarta.com dalam tayangan Metro TV, Senin (3/4/2023).
Selanjutnya Rafael percaya bahwa KPK akan profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak bisa ditekan oleh publik. Namun saat ini ia hanya bisa pasrah terhadap kasus hukum yang tengah dihadapinya dan patuh terhadap KPK.
"Saya pasrah saja kepada KPK. Jadi, apa yang akan KPK lakukan terhadap saya, saya akan mengikuti dan patuh. Saya juga akan berkonsultasi kepada kuasa hukum saya untuk menghadapi kasus ini," ucap Rafael.***