AYOJAKARTA.COM– Buntut kasus penganiayaan Mario Dandy yang kemudian merembet ke sosok Rafael Alun Trisambodo sebagai orang tua, memasuki fase baru.
Setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melakukan pemeriksaan kepada Rafael Alun Trisambodo selaku pejabat DJP, Kementerian Keuangan ikut menjadi sorotan.
Dengan harapan sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo bisa terungkap, rasa haus publik akan pemerintahan yang bersih semakin meningkat.
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Ditolak? Tenang, Kupedes dan Kupra Jadi Solusinya, Simak Caranya di Sini!
Pada 7 Maret 2023 silam, PPATK memblokir sebanyak 40 rekening milik Rafael Alun yang memiliki nilai mutasi mencapai 500 miliar rupiah.
Pemblokiran rekening pribadi milik Rafael Alun tersebut juga dibenarkan oleh Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK.
Bukan hanya melakukan pemblokiran rekening, PPATK juga menemukan data kepemilikan safe deposit box berisi sekitar 37 miliar rupiah dalam bentuk mata uang asing.
Sehubungan dengan hasil temuan uang dalam jumlah fantastis dan mencurigakan, PPATK memberi keterangan.
“Uang itu dalam bentuk mata uang asing, dolar Singapura dan dollar Amerika,” terang Natsir Kongah sewaktu memberi keterangan terkait temuan kotak penyimpanan.
Lebih lanjut, Kepala Humas PPATK menambahkan bahwa temuan tersebut merupakan uang tersendiri atau berbeda dari uang 500 miliar rupiah.
Dengan adanya temuan-temuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian meningkatkan status pemeriksaan ke tingkat penyelidikan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya menguak adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atas kekayaan tidak wajar miliknya.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Rafael Alun beserta dengan istrinya pada Jumat 24 Maret 2023.
Bersama dengan sang istri, Rafael Alun yang selesai diperiksa hingga malam hari memilih untuk tidak memberikan pernyataan apapun.
Sementara putri Rafael Alun, Angelina Prasasya telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan KPK pada siang harinya.
Saat dimintai keterangan terkait dengan materi pemeriksaan, Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK masih belum bisa memberi informasi.
Namun demikian, KPK berkomitmen untuk terus berusaha menyelesaikan persoalan-persoalan yang terkait dengan penyelidikan.
“Terkait dengan materinya, itu tidak bisa kami sampaikan, tapi yang yang pasti kami berkomitmen untuk menuntaskan proses penyelidikan,” jelas Ali.
Selain itu, Ali Fikri juga menambahkan bahwa KPK berharap agar dari penyelidikan tersebut didapatkan temuan yang bermuatan hukum.
Sehingga dengan adanya temuan yang memiliki nilai pidana, akan dilakukan langkah-langkah penyelesaian hukum.
“Harapan kedepannya, kami dapat menemukan peristiwa pidana yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” punkas Ali Fikri .
Demikian informasi Rafael Alun yang dikutip Ayojakarta pada Kamis, 30 Maret 2023 dari kanal youtube Kompas TV. ***