News

Kompak! Bupati Kapuas dan Istri Ditangkap KPK, Diduga Uang Korupsi Digunakan untuk Pemilihan Anggota DPR

Oleh: Linda Wati Rabu 29 Mar 2023, 12:58 WIB
Johanis Tanak, Wakil KPK

AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat beserta istrinya yang juga seorang anggota DPR, Ary Egahni.

Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan pemotongan anggaran.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompastv pada Rabu 29 Maret 2023, KPK menyebut bahwa istri Ben Brahim, Bupati Kapuas turut ikut campur dalam Pemkab Kapuas.

Baca Juga: Mengejutkan! Sebut Makan Uang Haram Kecil-kecil Tak Apa, Harta Kekayaan Melchias Mekeng Jauh Melampaui Jokowi

Ary Egahni memerintah pimpinan SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk uang dan barang mewah.

“Selanjutnya AE ini selaku istri dari bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan cara memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan atau barang mewah,” kata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.

Johanis Tanak juga mengungkapkan bahwa sumber uang pasutri ini berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.

"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD pemerintah Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Baca Juga: Duh! Pedasnya Komentar DPRD Riau atas Klarifikasi Sekda soal Gaya Hedon Istri dan Anak: Itu Memalukan!

Kemudian uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan Ben Brahim untuk membiayai operasional dalam pemilihan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Tengah.

“Adapun fasilitas dan jumlah uang yang diterima kemudian digunakan oleh BBSB antara lain untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, kemudian pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah,” jelas Wakil KPK.

Baca Juga: Mengejutkan! Pj Bupati Bombana, Burhanuddin Bikin Pengakuan Jika Tas Mewah Istrinya Dibeli di Mangga Dua

Selain itu, Ary Egahni juga diduga menggunakan uang tersebut agar dapat lolos dalam legislatif DPR RI pada 2019.

“Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” ujar Johanis Tanak.

Dalam hal ini, Bupati Kapuas diketahui telah menjabat dua periode yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023.

Ben Brahim diduga menerima sejumlah uang dari perangkat desa atau SKPD senilai Rp 8,7 miliar.

Kini Ben Brahim dan sang istri, Ary Egahni telah resmi mengenakan baju oranye dan akan ditahan.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah