AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengusut dugaan korupsi.
Dalam hal ini KPK mengusut dugaan korupsi pada pengaturan barang cukai kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tak tanggung-tanggung, dugaan KPK korupsi itu merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tentu menjadi nilai yang sangat fantastis, sehingga saat ini KPK masih menyelidiki dugaan tersebut.
Dilansir Instagram @lambeturah_official, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan keterangannya.
KPK menyebut bahwa dalam dugaan korupsi itu berupa adanya penetapan dan perhitungan fiktif pada kuota rokok.
Hingga akhirnya hal ini berakibat membuat negara rugi dari penerimaan cukai.
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ujar Ali Fikri dikutip AyoJakarta pada Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Buntut Kasus Rafael Alun, Anggota DPR Sentil Soal Tumpangan Sri Mulyani: Lagi Apes Ini
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," tambah Ali Fikri.
"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," imbuhnya.
Menurutnya, saat ini penyidik tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan tersebut.
Di antaranya dengan memanggil berbagai pihak untuk dijadikan saksi dan juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Apabila pengumpulan bukti dinilai sudah cukup, pihak tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan nantinya akan disampaikan pada publik.***