News

Mario Dandy Cs Terpojok Sebelum Sidang? Kuasa Hukum David Sebut Tak Ada Unsur Meringankan, Ini Alasannya

Oleh: Winna Anaziah Minggu 26 Mar 2023, 17:47 WIB
Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM – Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap anak petinggi GP Ansor, Crystalino David Ozora masih berjalan.

Pasalnya kasus Mario Dandy Cs akan memasuki babak baru.

Rencananya Mario Dandy Cs akan menjalani sidang perdana pada tanggal 29 Maret 2023.

Baca Juga: Amalan Sebelum Buka Puasa yang Dianjurkan dan Baik Dilakukan Selama Bulan Ramadan, Apa Saja?

Sidang tersebut diagendakan musyawarah diversi yang pertama bagi anak yang berkonflik dengan hukum, yakni perempuan berinisial AG.

Namun, sidang AG yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dilaksanakan secara tertutup.  

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap hal yang meringankan, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Minggu, (26/3/2023).

Menurutnya tidak ada unsur yang meringankan bagi Mario Dandy Cs karena tindakan Mario Dandy Cs termasuk AG yang merekam saat kejadian, sangatlah keji.

“Kalau kita bicara sisi keadilan dari sisi korban tentu tidak ada hal-hal yang meringankan, itu tidak menyentuh sisi keadilan,” jelas Mellisa.

“Kemudian kepada Keluarga, Masyarakat luas juga, video yang viral itu kan sungguh-sungguh sangat keji,” tuturnya.

Jika ada unsur meringankan di persidangan, Mellisa menilai hal tersebut sangatlah keliru.

“Saya rasa dari sisi keadilan, kalau bisa memiliki unsur meringankan saya rasa itu keliru sekali,” kata Mellisa.

Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan keinginan pihak David Ozora dalam persidangan nanti.

Ia berharap hak-hak putra dari Jonathan Latumahina terpenuhi, termasuk kondisi David.

Tidak hanya itu, pihaknya berharap agar semua fakta-fakta terungkap secara detail di pengadilan.

“Kami berharap dalam proses ini, fungsi kami sebagai kuasa hukum korban, tentu memastikan hak-hak korban,” sebut Mellisa.

“Haknya yakni, untuk diungkap semuanya secara detail, fakta-fakta hukum dihadirkan, semua saksi, ahli dihadirkan, termasuk hak pemulihan kondisi korban ini,” pungkas Mellisa.***

 

Reporter Winna Anaziah
Editor Aulli R Atmam