AYOJAKARTA.COM - Dalam masa-masa Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan KPK atas hartanya yang tidak wajar, Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch) mengungkap informasi bahwa ayah Mario Dandy itu diduga memiliki orang dalam di KPK.
Terbukanya kotak pandora terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang tak wajar adalah setelah anaknya, Mario Dandy melakukan tindak pidana penganiayaan kepada David Ozora.
Pada 24 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa KPK selama 12 jam.
Kali ini ia diperiksa bersama dengan istri dan anaknya.
Baca Juga: Heboh Arogansi Pegawai Bea Cukai Widy Heriyanto Anggap Warganet Babu, Jefri Nichol: Enaknya Diapain?
Informasi harta mencurigakan Rafael Alun Trisambodo ini sebenarnya sudah lama dikirimkan oleh PPATK kepada KPK dan Inspektorat Jenderal Keuangan tetapi tidak pernah ditindaklanjuti.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metro TV pada Sabtu (25/3/2023), Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga adanya masalah koordinasi antara PPATK dengan penegak hukum.
Selain itu, ICW juga mengeluarkan pernyataan adanya kecurigaan kedekatan Rafael Alun Trisambodo dengan orang dalam KPK yaitu Komisioner Alexander Marwata.
“Kami menemukan salah satu komisioner KPK yaitu Pak Alexander Marwata ternyata merupakan teman satu angkatan dengan Rafael Alun Trisambodo saat sekolah di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara,” ungkap Kurnia Ramadhana.
“Ketika kita melihat ada aturan internal KPK terkait dengan benturan kepentingan maka Pak Alexander Marwata kita minta untuk deklarasi kepada pimpinan KPK kepada dewan pengawas karena dia mengenal dekat apalagi dikonfirmasi oleh Pak Alexander dia memang memang mengenal baik,” lanjutnya.
Menurut Kurnia Ramadhana jika memang nantinya pimpinan maupun dewan pengawas KPK menilai bahwa kedekatan itu akan mengganggu penanganan perkara, maka tidak dibenarkan Alexander Marwata dalam pengambilan keputusan.
Melihat dari kasus Rafael Alun Trisambodo ini yang terungkap karena tidak taat dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) maka ia menyayangkan bahwa tidak ada hukuman pidana kepada penyelenggara negara yang tidak taat dalam LHKPN, yang ada hanyalah sanksi administratif.
Kurnia Ramadhana sebagai Peneliti ICW menghimbau kepada KPK agar memiliki regulasi yang bisa menyokong LHKPN yang salah satunya adalah adanya lonjakan harta yang tidak wajar.
Karena setelah Rafael Alun Trisambodo ditemukan juga sejumlah pejabat Kementerian Keuangan yang memiliki harta tidak wajar dengan gaji yang didapatkannya.
Jika nantinya sudah terdapat regulasi yang jelas mengenai LHKPN, maka harta milik seseorang yang tidak dilaporkan di LHKPN bisa dirampas oleh negara dengan mudah.***