News

Jangan Khawatir! Gaji Ke 13 dan THR ASN Tetap Dibayarkan Meski Efisiensi Anggaran Diterapkan

Oleh: Fajar Ari Wibowo Jumat 07 Feb 2025, 20:49 WIB
Ilustrasi. Gaji Ke 13 dan THR ASN

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji ke 13 dan THR (tunjangan hari raya) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan terpengaruh oleh program efisiensi anggaran.

Pihak istana menegaskan bahwa belanja gaji pegawai merupakan pos anggaran yang tidak termasuk dalam upaya pemotongan biaya, sehingga hak ASN akan tetap dipenuhi.

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa gaji ke 13 dan THR merupakan hak fundamental bagi setiap pegawai negeri.

"Kami pastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi ASN akan tetap dibayarkan. Menteri Keuangan telah mengonfirmasi kepastian pencairan gaji ini, dan belanja pegawai tidak termasuk dalam pos efisiensi," ujar Hasan Nasbi dilihat dari kanal YouTube KOMPASTV pada Jumat (7/2).

Baca Juga: iPhone 16 Pro Max Resmi Dijual di Indonesia Sebelum Lebaran 2025 Lebih Murah Dibandingkan iPhone 15 Pro Max?

Hal ini disampaikan di tengah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari lalu.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah pusat dan daerah diperintahkan untuk menghemat anggaran hingga Rp6,7 triliun.

Termasuk di dalamnya pengurangan signifikan pada pos-pos seperti perjalanan dinas.

Presiden menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan bantuan sosial.

Baca Juga: iPhone 16 Kapan Mulai Dijual Bebas? Netizen: Yaa Allah Semoga sebelum Puasa Ini

Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum, Dodi Hanggodo, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran di kementerian yang semula berjumlah Rp110,95 triliun telah diefisiensikan sebesar Rp81,38 triliun.

Sisa pagu alokasi anggaran yang tersisa kini mencapai Rp29,57 triliun.

Menteri Keuangan sendiri merinci bahwa terdapat 16 pos belanja yang harus dipangkas, di antaranya pembelian alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa mobil, dan kegiatan seremonial.

Kementerian dan lembaga negara diberi waktu hingga 14 Februari untuk mengusulkan revisi anggaran yang telah disesuaikan dengan Instruksi Presiden terkait efisiensi tersebut.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran negara tanpa mengurangi kualitas layanan dan kesejahteraan pegawai.

Dengan demikian, meskipun terdapat upaya efisiensi yang cukup besar dalam pengelolaan anggaran pemerintah, para ASN dapat merasa tenang karena hak-hak mereka atas gaji ke 13 dan THR tetap terjamin.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga pelayanan publik dan memberikan manfaat maksimal kepada seluruh masyarakat.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Desi Kris