News

Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 T, DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD, dan Ivan Yustiavandana

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Rabu 22 Mar 2023, 17:42 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

AYOJAKARTA.COM--Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada tanggal 29 Maret untuk memberikan data penyelesaian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 triliun.

Rapat tersebut akan dilakukan bersamaan dengan Menko Polhukam dan Komite Nasional TPPU yang dipimpin oleh Pamengku dan dihadiri oleh anggota seperti  Menteri Keuangan.

Sebelumnya, DPR telah mempertanyakan kejanggalan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dilaporkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Tidak hanya itu DPR juga mempertanyakan apakah laporan tersebut diketahui oleh Presiden Jokowi atau tidak.

Baca Juga: GEGER! Bocorkan Transaksi Janggal Rp349 Triliun ke Publik Terancam Pidana 4 Tahun, Mahfud MD Bisa Dipenjara?

"Rapat selanjutnya untuk PPATK tanggal 11 April, tanggal 29 Maret itu dengan ketua komite nasional TPPU Pak Menko, beliau (Ivan) juga hadir sebagai sekretaris komite," Ujar Sahroni dalam keterangannya saat Sidang Komisi III Rapat Kerja Dengan PPATK.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa pada tanggal 29 Maret, mereka akan meminta penjelasan terkait jenis penyelesaian laporan tersebut.

Saat sidang kemarin, Ivan Yustiavandana telah menyampaikan bahwa 50,9% dari laporan tersebut telah diselesaikan.

Namun perihal jenis cakupan penyelesaian permasalahan tersebut masih belum diketahui.

Sahroni juga menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan apakah rapat tersebut akan terbuka atau tertutup.

Baca Juga: Heboh Pejabat Ramai-ramai Pamer Harta Kekayaan, FITRA Desak Menkeu Sri Mulyani Lakukan Ini dengan Tegas

Mengingat adanya hal-hal yang bersifat rahasia yang tidak boleh diungkapkan kepada publik.

Namun, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik harus tetap dijaga.

Sebelumnya, banyak yang mempertanyakan apakah aturan terkait pihak-pihak yang boleh mengeluarkan informasi tersebut diatur dalam undang-undang dan Pasal berapa.

Akan tetapi, Ivan Yustiavandana belum bisa memberikan penjelasan secara detail terkait hal tersebut.

Oleh karena itu, pertanyaan tersebut akan diajukan pada rapat tanggal 29 Maret mendatang.

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Kiki Dian Sunarwati