News

NGERI! Mario Dandy Jadi Orang Pertama yang Menyebar Video Penganiayaan David, Riwayat Kesehatan Dipertanyakan

Oleh: Awit Wiarni Selasa 21 Mar 2023, 14:58 WIB
Mario Dandy dengan Baju Orange Khas Tahanan

AYOJAKARTA.COM – Tersangka Mario Dandy Satriyo yang telah melakukan penganiayaan kepada Cristiano David Ozora tidak hanya terancam pasal penganiayaan berat saja tetapi diduga akan terjerat UU ITE serta saat ini kesehatan mentalnya sedang dipertanyakan.

Dugaan tersebut karena Direskrim telah menyatakan bahwa orang pertama yang menyebar video penganiayaan David adalah Mario Dandy sendiri.

Ancaman hukuman baru menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pun menanti Mario Dandy.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023: 3 Kriteria Orang yang Bisa Bayar Puasa dengan Fidyah, Siapa Saja? Cara Hitung di Sini!

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (21/3/2023), Dolfie Rompas sebagai Kuasa Hukum Mario Dandy membantah kliennya menyebarkan video tersebut, hal ini berdasarkan pada BAP yang ditulis oleh Mario.

Pengakuan dari Mario adalah ia hanya meminta tersangka Shane Lukas dan anak yang berkonflik dengan hukum AG untuk merekamnya. Kemudian hasil rekaman tersebut dikirimkan oleh Mario ke beberapa orang, yang kemudian di antara mereka ada yang menyebar luaskan ke sosial media.

Menurut pandangan dari Psikologi Forensik Reza Indragiri, apa yang dilakukan oleh tersangka Mario dengan melakukan kekerasan kemudian merekam dan menyebarluaskan memiliki salah satu tujuan ingin mendapat pengakuan dan pujian.

Baca Juga: Klarifikasi Isu Perselingkuhan dengan Mimi Bayuh Sambil Tertawa, Raffi Ahmad : Aduh Ngetop Lagi Nih Gue!

Bahkan ada kemungkinan bahwa Mario Dandy menganggap tubuh dari korban penganiayaannya merupakan sebuah trofi atas sifat maskulin yang ia tunjukkan.

“Yang bersangkutan terus-menerus menaikkan tensi kekerasannya dalam rangka misalnya untuk mendapatkan pujian, untuk mendapatkan pengakuan, jadikan tubuh korban sebagai trofi kesan maskulin, dan sejenisnya,” kata Reza.

Akibat kekejaman dan kebrutalan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada korban maka timbul asumsi dari publik bahwa ia mengalami gangguan psikologis.

Baca Juga: Duh! DPR Temukan Ada Kaitan Penegak Hukum dalam Klarifikasi Sri Mulyani Soal Dana Mencurigakan Kemenkeu

Namun Reza Indragiri dalam analisanya berasumsi bahwa pelaku penganiayaan berada dalam keadaan yang sehat, normal, dan rasional.

Menurutnya jika ada asumsi bahwa terdapat gangguan psikologis pada Mario, justru akan memberikan celah kepada pelaku untuk bisa terlepas dari jerat pidana.

“Setiap kali ketika bicara tentang pelaku pidana atau pelaku kejahatan, saya cenderung untuk memakai asumsi bahwa yang bersangkutan sehat, waras, normal, rasional. Karena hanya dengan semacam itulah maka yang bersangkutan akan bisa dimintai pertanggungjawabannya secara pidana,” kata Reza.

Baca Juga: Merintis Karier dari Nol, Begini Potret Rumah Masa Kecil Natasha Wilona yang Ternyata Jauh dari Kata Mewah

Nantinya apabila Mario Dandy ternyata ditetapkan menjadi narapidana, menurut Reza Indragiri akan dilakukan pengecekan terhadap riwayat kesehatan mental. Karena hal ini bertujuan salah satunya untuk mencegah adanya pengulangan perbuatan dilarang hukum.

“Mencari atau mengidentifikasi ada tidaknya tanda-tanda kesehatan mental maupun tidak kesehatan mental merupakan hal yang relevan bahkan hal yang sepatutnya dilakukan terhadap setiap pelaku kejahatan,” kata Reza.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky