News

Bongkar Soal Transaksi Janggal, Sri Mulyani Ungkap 1 Surat PPATK Bernilai Rp 189 Triliun saat Covid

Oleh: Linda Wati Selasa 21 Mar 2023, 13:16 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani

AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang selama ini ramai diperbincangkan.

Sebelumnya Mahfud MD menyampaikan bahwa telah mencurigai adanya transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang kemudian direspons oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa sebelumnya memang telah menerima surat dari PPATK.

Namun surat tersebut tidak berisikan tentang transaksi Rp 300 triliun.

Baca Juga: Misteri Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Pegiat Antikorupsi Sebut Poin Paling Penting

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro Tv pada Selasa 21 Maret 2023, Menteri Keuangan mengatakan bahwa isi surat yang sebelumnya dikirim PPATK adalah berisi nomor surat, tanggal surat dan nama-nama yang ditulis oleh PPATK.

“Pada tanggal 7 Maret 2023, surat dari kepala PPATK ini berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kementerian Keuangan terutama Inspektorat Jenderal dadi periode 2009 hingga 2023, ada 196 surat, surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi,” kata Menkeu.

“Jadi hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK dan kemudian tindak lanjut jadi Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Baca Juga: Masalah Lagi? Sri Mulyani Blak-blakan Ungkap Ada Transaksi Rp74 Triliun yang Libatkan Aparat Penegak Hukum

Dijelaskan bahwa Menkeu baru menerima surat dari PPATK kembali pada 13 Maret 2023.

“Pak Ivan baru mengirimkan surat tersebut pada tanggal 13 Maret. Jadi waktu saya sama Pak Menko menyampaikan di Kementerian Keuangan adalah di tanggal 11 Maret itu kami belum menerima, kami baru menerima surat kedua dari Kepala PPATK nomor SR/3160/AT.0101/III/2023,” kata Sri Mulyani.

Sedikitnya pada surat tersebut ada 46 halaman untuk 300 surat dengan nilai transaksi Rp 340 triliun.

“Lampirannya itu daftar surat yang ada di situ 300 surat dengan nilai transaksi sebesar Rp 340 triliun,” ujarnya.

Baca Juga: TERSANGKA! Ganjar Pranowo Gagal Nyapres, Terima Uang Siluman Rp1 Triliun Dari Sri Mulyani! Benarkah Faktanya?

Dalam kalrifikasinya tersebut, disebutkan bahwa ada satu surat yang paling menonjol dari PPATK.

Yakni surat yang dikirimkan saat Covid dengan transaksi senilai lebih dari Rp 189 trliiun.

“Satu surat yang sangat menonjol dari PPATK ini adalah surat nomor 205/PR.01/2020 dikirimkan pada 19 Mei 2020, pas tengah-tengah Covid kita, satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp 189 triliun 273 miliar,” kata Menkeu.

Dengan transaksi yang sangat besar tersebut, Menkeu meminta agar dilakukan penyelidikan.

“Bayangkan tadi totalnya 340 dan ini satu surat saja Rp 189 triliun 273 miliar, tentu saja karena ini angkanya besar langsung kita melakukan penyelidikan dan saya minta seluruh pajak, bea cukai untuk meminta surat tersebut dan melihat dan meneliti apa yang menjadi data dan informasi,” ucap Sri Mulyani.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah