News

Klarifikasi Kajati DKI Bersama Ketua Forum GP Ansor, Luruskan Soal Isu Restorative Justice Kasus Mario Dandy

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 20 Mar 2023, 19:54 WIB
Kejati DKI Jakarta diisukan sempat menawarkan damai pada keluarga David Ozora terkait kasus penganiayaan dengan Mario Dandy.

AYOJAKARTA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama pengurus GP Ansor pada hari ini memberikan klarifikasi soal kabar restorative justice atas kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani bersama Ketua PW Ansor Kalimantan Timur, Fajri Alfarobi usai menjenguk kembali David Ozora pada Senin, (20/3/2023).

Reda Manthovani menyebutkan bahwa dalam kasus yang berkaitan dengan Mario Dandy tidak ada diskusi atau perbincangan mengenai tawaran restorative justice ataupun diversi yang ditawarkan kepada keluarga David.

Baca Juga: Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Komisi III DPR Heran: Kok Mahfud MD Duluan yang Sampaikan

“Pertemuan dengan Kajati di RS tidak direncanakan, kita hanya menegaskan hukum ini harus berdiri tegak dan pelaku harus diberi hukuman setimpal,” kata Fajri Alfarobi dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV, Senin (20/3/2023).

Adapun terkait pernyataan restorative justice yang disampaikan Reda Manthovani usai ia menjenguk David kala itu, adalah jawaban atas pertanyaan dari wartawan atas kasus penganiayaan antara David dan para pelaku.

"Udah kami klarifikasi tentang adanya pertanyaan yang di doorstop yang tidak terecord, sehingga melenceng kemana-mana," kata Reda.

"Kembali lagi bahwa kami hanya akan menyelesaikan perkara ini se professional mungkin, sehingga tercapailah rasa keadilan bagi masyarakat demikian," Imbuhnya.

Reda menjelaskan bahwasanya restorative justice (diversi) hanya dapat berlaku pada tindak pidana ringan dan bukan pada tindak pidana berat seperti yang dialami oleh David Ozora.

Adapun konsep restorative justice yang dimaksud di dalam perlindungan undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana hanya untuk pelaku anak, dan ada beberapa persyaratan yang harus dilalui terutama kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan.

“RJ (restorative justice) itu hanya untuk tindak pidana yang memang batasan hukumanya ada di bawah 5 tahun, di atas itu tidak bisa, harus tindak pidana ringan." ucap Reda Manthovani.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Aulli R Atmam