AYOJAKARTA.COM---Sejumlah pihak menilai bahwa Bakal Calon Presiden Anies Baswedan sudah mencuri start untuk kampanye Pilpres 2024 mendatang.
Padahal sudah terdapat aturan kampanye baru boleh dilakukan pada November 2023 mendatang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Beredar isu bahwa Bawaslu menyebar pesan singkat yang dikirimkan ke sejumlah nomor tentang larangan kampanye Anies Baswedan untuk melakukan kampanye di Masjid.
“Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.Jl-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu,” pesan yang diduga dikirimkan oleh Bawaslu.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (20/3/2023), menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membantah bahwa pihaknya telah melakukan broadcast sms larangan kampanye Anies Baswedan.
Namun Bawaslu memang telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan menghimbau kepada sejumlah lembaga termasuk takmir masjid mengenai kedatangan Anies Baswedan pada 13 Maret 2023 ke Surabaya agar tidak melanggar peraturan pemilu yang sudah ditentukan.
Dengan tegas Bawaslu menghimbau bahwa masjid tidak dapat digunakan untuk ajakan memilih kandidat calon presiden.
“Pada undang-undang 7 pasal 280 disebutkan bahwa kegiatan kampanye itu tidak dapat dilakukan di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan,” kata Agil Akbar.
Hal tersebut guna mewujudkan netralitas di tempat ibadah, pendidikan dan pemerintahan dalam kegiatan politik.
Sebelumnya Anies Baswedan sempat melakukan kegiatan di Masjid Agung Surabaya, namun Bawaslu tidak menemukan adanya orasi politik. Anies Baswedan hanya melakukan salat Jumat di Masjid Agung Surabaya.
Namun ada dugaan pelanggaran berupa orasi politik yang dilakukan Anies Baswedan, dugaan ini datang dari sejumlah pihak. Sehingga Bawaslu bergerak untuk melakukan upaya pencegahan.
Imbauan dari Bawaslu tidak hanya ditujukan kepada Anies Baswedan saja tetapi kepada semua partai politik bahkan juga ditunjukkan kepada semua orang karena peraturan telah ditetapkan oleh KPU.
“Berlaku untuk semua warga negara Indonesia, jadi tidak hanya kepada calon saja ya, calon presiden ataupun partai. Semua orang ketika melakukan praktek pada tempat-tempat yang dilarang tentu juga akan melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Agil Akbar.
Anies Baswedan tetap diperbolehkan untuk melakukan kampanye tetapi tidak boleh melanggar undang-undang pemilu.***