News

Hati-hati Thrifting Pakaian Bekas Impor di Online Shop Akan Dapat Teguran Tegas Pemerintah, Ini Buktinya!

Oleh: Awit Wiarni Minggu 19 Mar 2023, 14:46 WIB
Thrifting Pakaian Bekas Impor di Online Shop Akan Dapat Teguran Tegas Pemerintah

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan bisnis penjualan pakaian bekas impor atau yang akrab dikenal dengan thrifting.

Padahal untuk saat ini bisnis thrifting sedang marak di masyarakat, namun ternyata bisnis pakaian bekas impor memiliki dampak yang negatif.

Larangan bisnis penjualan pakaian bekas impor atau thrifting disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Sat Set! Marshel Umumkan Hubungan Pada Desember 2022, Maret 2023 Umumkan Anak Pertama

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” kata Joko Widodo.

Ternyata pemerintah tidak hanya dengan tegas melakukan pelarangan saja tapi sudah mengambil tindakan dengan akan segera memusnahkan pakaian bekas yang sudah disita oleh Kemendag di Bea Cukai.

Dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube dan Instagram @finfolkmoney (19/3/2023), pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas untuk menegur para penjual pakaian bekas impor di e-commerce atau online shop.

Baca Juga: TERBARU! Berikut Tabel Plafon KUR Mikro Khusus Bagi yang Baru Pertama Kali Mengajukan Pinjaman BRI 2023

Pasalnya pakaian thrifting memberi banyak dampak negatif, diantaranya :

- Kerugian pendapatan negara

- Penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri

- Kurangnya peminat produk dalam negeri dan pengangguran bertambah

- Kerugian kesehatan pengguna pakaian bekas

Sebenarnya larangan thrifting pakaian impor sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan dilarang impor.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Damai dengan Mario, Jonathan Tantang Balik: Kami Siap Perang!

Namun terdapat sejumlah pihak nakal yang mengimpor pakaian bekas impor melalui jalur-jalur ilegal. Modus nakal ini dilakukan dengan cara :

1. Impor melalui pelabuhan tidak resmi yang berada si wilayah pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.

2. Melalui pelabuhan resmi tetapi mengakali petugas dengan cara menyelipkan pakaian bekas impor diantara komoditas barang lainnya.

Tindakan nyata yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk mengatasi masalahnya membludaknya bisnis thrifting adalah dengan cara memusnahkan barang-barang tersebut yang dilakukan pada :

- 17 Maret 2023

Memusnahkan pakaian bekas impor yang berada di Riau, Pekanbaru senilai Rp 10 miliar

- 21 Maret 2023

Memusnahkan pakaian bekas impor yang berada di Mojokerto, Jawa Timur sebanyak 900 bal dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Vincensia Enggar Larasati