News

Terungkap! Rahasia di Balik Gelimang Harta Rafael Alun Trisambodo dari Pajak, Punya Kekuasaan sangat Besar?

Oleh: Linda Wati Jumat 17 Mar 2023, 20:24 WIB
Rafael Alun Trisambodo

AYOJAKARTA.COM - Bagaimana cara Rafael Alun Trisambodo bisa bergelimang harta dari pajak?

Salah satu konsultan pajak yang identitasnya tidak diketahui mengungkap bagaimana Rafael Alun Trisambodo dapat bergelimang harta dari pajak.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo namanya terus disebut setelah putranya, Mario Dandy terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Gaya hidup mewah Mario Dandy disorot lantaran dirinya merupakan anak pejabat pajak berpangkat eselon III.

Seperti biasa, kejelian netizen Indonesia pun berhasil mengungkap jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang sampai saat ini masih dinilai tidak wajar.

Baca Juga: Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Komisi III DPR Heran: Kok Mahfud MD Duluan yang Sampaikan

Berdasarkan laproan dari situs LHKPN, harta eks pejabat pajak eselon III ini mencapai Rp 56 miliar.

Harta fantastis tersebut tentu dinilai tidak wajar mengingat profilnya sebagai pegawai pajak.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV pada Jumat 17 Maret 2023, konsultan pajak mengungkapkan bagaimana Rafael Alun Trisambodo mengumpulkan pundi hartanya dari pajak.

Sebagai orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak, Mr X ini mengaku tidak kaget jika seorang pegawai pajak memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.

Berbicara tentang Rafael Alun Trisambodo, menurutnya orang yang memiliki pangkat eselon III itu memiliki kekuasaan yang besar.

Baca Juga: Peluang Restorative Justice Untuk MDS Tidak Ada, Kuasa Hukum D Ungkap Penganiaya Ini Berat Dan Tolak Damai!

Sebab orang eselon III dapat menerbitkan STP dan memblokir rekening perusahaan seseorang.

“Rafael sebelumnya itu dia menjabat kepala kantor ya kalau orang ya saya nggak tahu, tapi beginilah kekuasaan dari eselon III itu sangat besar. Dia mampu menerbitkan STP kemudian juga mampu memblokir rekening perusahaan seseorang,” kata konsultan pajak.

Baca Juga: Anti Klimaks! Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi? Komisi III DPR Sarankan Mahfud MD Lakukan

Dalam hal ini pegawai pajak yang akan mengumpulkan harta ilegal modusnya biasanya adalah saat pemeriksaan yang terjadi antara wajib pajak.

“Kalau modusnya yang jelas secara prosedural waktu pemeriksaan itu karena waktu pemeriksaan itu terjadi interaksi antara wajib pajak, dalam hal ini diwakili oleh staf pembagian pembukuan atau dengan orang seperti saya yang menguasai pembukuan menguasai perpajakan,” kata konsultan pajak.

“Biasanya kan saya mesti harus juga ada kuasa dari owner untuk bertemu dengan mereka, masalahnya apa bagaimana jadi semua masih di wilayah area kalau yang saya alami,” tambahnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah