News

Gaduh Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Mendadak Sunyi, Komisi III DPR: Kau yang Mulai, Kau yang Mengakhiri

Oleh: Linda Wati Jumat 17 Mar 2023, 18:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil

AYOJAKARTA.COM - Publik sempat dihebohkan oleh pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut adanya transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Warganet pun bertanya-tanya terkait transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu yang diungkap Mahfud MD.

Mengingat saat ini tengah dihebohkan adanya dugaan pencucian uang yang menyeret pejabat publik.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat 17 Maret 2023, Nasir Djamil anggota Komisi III DPR turut mengomentari transaksi janggal di Kemenkeu yang dibongkar Mahfud MD.

Baca Juga: 25 Hari di ICU, Begini Perkembangan David Ozora hingga Reaksi Penasihat Hukum Terkait Restorative Justice!

Sebelumnya transaksi itu disebut ada kaitannya dengan tindak pencucian uang.

Namun menurut lembaga terkait, transaksi janggal tersebut tidak ada kaitannya dengan korupsi atau pencucian uang.

Nasir Djamil pun mengaku heran kenapa isu transaksi tersebut mendadak selesai.

“Masalah ini memang sedikit mengherankan karena tiba-tiba saja lewat konferensi pers semuanya sudah selesai, semuanya seolah-olah tidak ada lagi terkait dengan uang Rp 300 triliun tersebut,” ujar Nasir Djamil.

Baca Juga: Bola Panas di Kasus Penganiayaan David, Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Anastasia Pretya Amanda

Menurut Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai bahwa kasus ini bak lirik lagu Rhoma Irama.

“Kegaduhan sejenak ini seperti bait lagu, kau yang mulai, kau pula yang mengakhiri,” ujarnya.

Diawali pernyataan Mahfud MD ke publik dan kemudian direspons oleh Menteri Keuangan dan PPATK, namun akhirnya berakhir anti klimaks.

“Kemudian berakhir dengan anti klimaks artinya menurut mereka tidak ada kaitan dengan korupsi, tidak ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Nasir Djamil.

Baca Juga: Susno Duadji Bela Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T Di Kemenkeu: Bukan Orang Sembarangan

Nasir Djamil menyebut bahwa laporan transaksi mencurigakan itu sudah ada sejak 2003.

“Laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak 2003 dan pelaporan itu dilakukan oleh penyedia jasa keuangan atau penyedia barang dan jasa serta profesi,” ujarnya.

Dalam isu ini, Nasir Djamil menyarankan agar PPATK serta Menko Polhukam dapat membuka selebar-lebarnya terkait siapa pemberi informasi transaksi tersebut.

“Pak Mahfud dan PPATK harusnya menyampaikan secara clear siapa yang menyampaikan itu, informasi itu dari siapa”, kata Nasir Djamil.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah