AYOJAKARTA.COM - Selama menjalani persidangan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi atau LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
Perlindungan yang diberikan LPSK karena Richard Eliezer menjadi saksi pelaku yang membantu membongkar skenario dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Tetapi, hubungan antara LPSK dan Richard Eliezer yang baik harus dicoreng akibat adanya wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Dampaknya LPSK mencabut memberikan perlindungan keamanan terhadap Richard Eliezer.
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh LPSK tidak efektif.
Ia menjelaskan bahwa selama ini perlindungan yang diberikan LPSK khususnya perlindungan hukum di backup oleh publik.
Baca Juga: Richard Eliezer Jadi Tolak Ukur Dalam Sidang Teddy Minahasa, Berguna untuk Meringankan?
“Perlindungan hukumnya karena di backup oleh media sosial, di backup oleh media konvensional, di backup oleh para ahli, di backup oleh pakar dan sebagainya sehingga suaranya jadi menggaung sedemikian hebat,” jelas Susno Duadji dikutip dari YouTube Susno Duadji pada Jumat (17/3).
Susno juga mengatakan bahwa dalam perlindungan hukum yang diberikan kepada Richard Eliezer juga ada peranan dari LPSK cuman tidak maksimal atau tidak 100%.
Berkat adanya backup dari dari publik baik melalui media sosial ataupun media konvensional sehingga Richard Eliezer mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada terpidana lain.
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Susno Duadji: Tak Perlu Dikhawatirkan Lagi!
Menurut Susno Duadji masyarakat mempunyai peranan yang paling besar dalam melakukan perlindungan terhadap hak-hak dari Richard Eliezer.
“Bharada Eliezer adalah justice collaborator sehingga dia harus diberikan hukuman yang paling ringan diantara para terdakwa lainnya, bila perlu dibebaskan nah ini menggaung terus, lalu siapa yang menggaungkan ya masyarakat di berbagai media sosial terus di media konvensional di televisi dan sebagainya setiap hari,” jelasnya.
Dengan adanya backup dari masyarakat maka LPSK mendapatkan hal yang menguntungkan dan perlindungan hukum yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sudah selesai.
Susno mengatakan bahwa perlindungan hukum yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer efektif sepanjang ada backup dari publik.
Apabila tidak kemungkinan perlindungan hukum dari LPSK bisa diabaikan
“Jadi perlindungan hukum yang diberikan LPSK efektif sepanjang di Backup oleh publik, tetapi kalau tidak di backup oleh publik maka LPSK akan diabaikan,” katanya.
Untuk perlindungan fisik, Susno Duadji menyebutkan bahwa hal tersebut tidak efektif dilakukan.
Susno beralasan bahwa selama ini perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer diberikan oleh Polri.
Bukan hanya itu, eks Kabareskrim Polri tersebut juga menyebutkan bahwa LPSK tidak memiliki safe house dan aparat yang mampu memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer sehingga ia menilai perlindungan yang diberikan LPSK tidak efektif.
Baca Juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Bertemu Menkumham Yasonna Laoly Hari Ini, Bahas Perlindungan?
“Perlindungan fisik efektif atau tidak, saya kira perlindungan fisik tidak terlalu efektif karena LPSK tidak punya yang namanya safe house, tidak punya aparat atau pasukan untuk melindungi,” jelas Susno Duadji.
“dan yang melindungi sampai saat ini karena selama dalam tahanan Kepolisian ya Polri yang melindungi, selama di Kejaksaan ya Kejaksaan yang melindungi, selama di Lembaga Pemasyarakatan ya Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab penuh terhadap keamanan daripada warga binaannya,” sambungnya.
Susno Duadji menegaskan bahwa keputusan LPSK dalam rangka pencabutan perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer merupakan keputusan yang kurang tepat.
Dan menyebabkan nama LPSK yang semula sudah bagus menjadi jelek karena keputusan tersebut.***