AYOJAKARTA.COM--Wahono Saputro, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis, 16 Maret 2023.
Diperiksa kedua kalinya, kali ini Wahono bukan untuk klarifikasi melainkan sebagai saksi atas kepemilikan harta yang dimilikinya.
Proses pemeriksaan dilakukan selama delapan jam, dimana Wahono Saputro dicecar habis-habisan soal harta yang juga ada kaitannya dengan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Yakni kepemilikan saham istri Wahono Saputro dan istri Rafael Alun Trisambodo pada perusahaan yang sama yang berada di Minahasa.
Juru bicara KPK juga beberkan hasil pemeriksaan Wahono Saputro usai diperiksa oleh KPK selama delapan jam.
Secara obyektif KPK menelusuri harta kekayaan yang telah dilaporkan, harta yang sempat viral asal-usul harta yang disimpan, sumber dana untuk mendapatkan harta tersebut. Tak hanya itu KP juga mengklarifikasi apakah benar harta kekayaan tersebut milik yang bersangkutan atau bukan.
“Meminta penjelasan saudara Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di dua perusahaan milik istri saudara Rafael Alun Trisambodo," kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Marwati dikutip dari laman suara.com, Jumat (17/3/2023).
"Tim LHKPN telah melakukan klarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkannya; kapan diperoleh, saat menjabat sebagai apa, serta sumber dana untuk mendapatkan atau membeli harta tersebut," imbuh Ipi.
Usai diperiksa, Wahono memilih bungkam tanpa sepatah kata apapun kepada awak media yang menunggunya.
Dirinya memilih langsung masuk mobil dinas miliknya, dan langsung meninggalkan lokasi.
Wahono Saputro merupakan salah satu pejabat Kemenkeu yang dikaitkan dengan kejanggalan harta kekayaan mantan milik pejabat DJP, Rafael Alun.
Temuan KPK adalah kepemilikan saham istri Wahono di dua perusaahan perumahan milik istri Rafael Alun Trisambodo alias RAT.***