News

Catat Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi PNS, Maksimal Umur 40 pada Jabatan Ini

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Kamis 06 Feb 2025, 14:34 WIB
Untuk bisa lolos seleksi dan diangkat sebagai PNS, ada banyak tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi.

AYOJAKARTA.COM — Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang. 

Hal tersebut karena PNS menawarkan gaji tetap, tunjangan, dan jaminan masa depan yang lebih stabil. 

Namun, untuk bisa lolos seleksi dan diangkat sebagai PNS, ada banyak tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 320 Tahun 2024, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagaimana ketentuan berikut:

Baca Juga: PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025 Segera Dibuka! Berikut Syarat dan Prediksi Jadwal Pendaftarannya

- Batas Usia

Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. 

Namun, ada pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu yang memperbolehkan usia hingga 40 tahun.

- Riwayat Hukum

Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan masa hukuman dua tahun atau lebih.

- Riwayat Kepegawaian

Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

- Status Kepegawaian saat Ini

Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.

- Independensi Politik

Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, tidak terlibat dalam politik praktis.

- Kualifikasi Pendidikan

Latar belakang pendidikan yang dimiliki harus sesuai dengan posisi yang dilamar.

- Sertifikasi Keahlian

Di beberapa jabatan, pelamar harus memiliki sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

- Kesehatan Jasmani dan Rohani

Pelamar harus dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental, sesuai dengan persyaratan jabatan yang dipilih.

- Kesediaan Ditempatkan di Seluruh Indonesia

Bersedia bekerja di berbagai wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

- Persyaratan Tambahan

Beberapa jabatan mungkin memiliki ketentuan tambahan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas usia 35 tahun dikecualikan bagi pelamar yang melamar untuk jabatan tertentu, yaitu:

- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi spesialis

- Dokter pendidik klinis

- Dosen, peneliti, dan tenaga pendidik dengan kualifikasi pendidikan minimal doktor (S3)

Untuk jabatan tersebut, usia pelamar dapat mencapai maksimal 40 tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga: PNS Bersiap Senang! Skema Pensiun 'Fully Funded' Bakal Naikkan Manfaat, Usia Pensiun Dipertimbangkan untuk Ditambah

Demikianlah informasi terbaru mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Tedi Rukmana