News

Jadwal Hasil Seleksi Administrasi PPPK Belum Dirilis, Tapi Kabupaten Lembata dan BPOM Sudah Umumkan Lebih Dulu

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 06 Feb 2025, 11:48 WIB
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2025 telah memasuki tahap pelaksanaan.

AYOJAKARTA.COM — Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2025 telah memasuki tahap pelaksanaan dengan beberapa penyesuaian jadwal yang perlu diperhatikan.

Jadwal pengumuman yang semula direncanakan pada 4-18 Februari 2025 mengalami perpanjangan menjadi 9-18 Februari 2025.

Meski jadwal diperpanjang, beberapa instansi seperti Kabupaten Lembata dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah lebih dulu merilis pengumuman hasil seleksi.

Pengumuman ini menjadi penting karena menentukan kelayakan peserta untuk melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan pada peserta 24 Maret hingga 8 April 2025 menggunakan sistem CAT BKN.

Mengambil contoh dari Kabupaten Lembata yang telah merilis pengumuman melalui Surat Edaran Nomor P8011169/BKPSD/MMD2/2025, terdapat tiga kategori persyaratan bagi pendaftar non-ASN yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Simak! Tata Cara Pengecekan Status Kelulusan PPPK 2025 Lewat SSCASN dan Website Instansi

1. Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam data Kemendikbud dan telah aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester secara berturut-turut.

2. Non-ASN yang telah bekerja di instansi Pemkab Lembata minimal 2 tahun terakhir secara berturut-turut.

3. Lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbud.

Data pendaftar di Kabupaten Lembata menunjukkan angka yang signifikan dengan rincian 176 pendaftar untuk formasi guru PPPK, 22 pendaftar untuk tenaga kesehatan, dan 465 pendaftar untuk formasi tenaga teknis.

Bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, tersedia kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing selama periode 19-21 Februari 2025.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Sudah Ditetapkan, Berikut Besaran Gaji dan Persyaratannya

Dalam proses pengajuan sanggah, terdapat beberapa ketentuan yang baru dipatuhi dimana peserta dilarang menambah informasi baru, mengubah atau memperbaiki dokumen, mengunggah ulang dokumen, maupun memperbarui dokumen yang telah disubmit sebelumnya.

Panitia seleksi akan memproses setiap sanggahan yang masuk dengan ketentuan bahwa sanggahan hanya akan diterima jika kesalahan bukan berasal dari peserta.

Hasil akhir seleksi administrasi pasca-sanggah akan diumumkan pada periode 22-28 Februari 2025, yang kemudian akan menentukan peserta yang berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Tedi Rukmana