News

Jadwal Baru Seleksi PPPK 2025: Ada Perpanjangan Waktu dan Prosedur Sanggahan, Awas Salah!

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 06 Feb 2025, 12:21 WIB
Illustrasi. Berdasarkan penyesuaian jadwal terbaru, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 diperpanjang

AYOJAKARTA.COM - Berdasarkan penyesuaian jadwal terbaru, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 yang semula dijadwalkan pada 4-18 Februari 2025 telah diperpanjang menjadi 9-18 Februari 2025.

Bagi peserta yang tidak tercantum dalam daftar kelulusan atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam periode 19-21 Februaari 2025.

Hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan transparansi dan kesempatan bagi para kandidat untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan adil dan akurat.

Baca Juga: Seri A hingga M Jadi Jawara! 7 Pilihan Hp Samsung 5G di Tahun 2025 yang Dominasi Pasar Indonesia

Pengumuman final pasca-sanggah akan disampaikan pada periode 22-28 Februari 2025.

Yang kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan pemetaan lokasi seleksi kompetensi dan penjadwalan seleksi kompetensi PPPK tahap 2.

Sistem pengecekan status kelulusan disediakan melalui dua metode yang dapat diakses oleh para peserta.

Metode pertama adalah melalui akun SSCASN individual, di mana peserta dapat login ke sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password masing-masing.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul notifikasi kelulusan beserta informasi bahwa kartu peserta ujian CASN belum dapat dicetak hingga periode sanggah berakhir.

Sementara bagi yang tidak lulus, sistem akan menampilkan alasan detail ketidaklulusan, seperti:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tunjangan Guru Honorer 2025 Akan Cair Rp500 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan, Begini Daftar Rinciannya

- masalah kartu identitas
- surat pernyataan
- dokumen yang tidak sesuai kriteria
- tombol untuk mengajukan sanggahan

Metode kedua adalah melalui pengumuman kolektif yang dapat diakses melalui website instansi tempat pendaftaran masing-masing peserta.

Sebagai contoh, Badan POM telah mengumumkan hasil seleksi administrasi mereka melalui portal casasn.pom.go.id, di mana peserta dapat mengunduh daftar lengkap nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Penting untuk dicatat bahwa dalam proses sanggah, peserta tidak diperkenankan menambah informasi, mengubah atau memperbaiki dokumen, mengunggah ulang dokumen, atau memperbarui dokumen yang telah disubmit sebelumnya.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus setelah periode sanggah, akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan melalui CAT BKN.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky