AYOJAKARTA.COM - Berdasarkan penyesuaian jadwal terbaru, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 yang semula dijadwalkan pada 4-18 Februari 2025 telah diperpanjang menjadi 9-18 Februari 2025.
Bagi peserta yang tidak tercantum dalam daftar kelulusan atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam periode 19-21 Februaari 2025.
Hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan transparansi dan kesempatan bagi para kandidat untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan adil dan akurat.
Baca Juga: Seri A hingga M Jadi Jawara! 7 Pilihan Hp Samsung 5G di Tahun 2025 yang Dominasi Pasar Indonesia
Pengumuman final pasca-sanggah akan disampaikan pada periode 22-28 Februari 2025.
Yang kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan pemetaan lokasi seleksi kompetensi dan penjadwalan seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Sistem pengecekan status kelulusan disediakan melalui dua metode yang dapat diakses oleh para peserta.
Metode pertama adalah melalui akun SSCASN individual, di mana peserta dapat login ke sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password masing-masing.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul notifikasi kelulusan beserta informasi bahwa kartu peserta ujian CASN belum dapat dicetak hingga periode sanggah berakhir.
Sementara bagi yang tidak lulus, sistem akan menampilkan alasan detail ketidaklulusan, seperti:
- masalah kartu identitas
- surat pernyataan
- dokumen yang tidak sesuai kriteria
- tombol untuk mengajukan sanggahan
Metode kedua adalah melalui pengumuman kolektif yang dapat diakses melalui website instansi tempat pendaftaran masing-masing peserta.
Sebagai contoh, Badan POM telah mengumumkan hasil seleksi administrasi mereka melalui portal casasn.pom.go.id, di mana peserta dapat mengunduh daftar lengkap nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Penting untuk dicatat bahwa dalam proses sanggah, peserta tidak diperkenankan menambah informasi, mengubah atau memperbaiki dokumen, mengunggah ulang dokumen, atau memperbarui dokumen yang telah disubmit sebelumnya.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus setelah periode sanggah, akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan melalui CAT BKN.***