News

Usut Tuntas! Polda Metro Jaya Sah Perpanjang Penahanan Tersangka Mario Dandy Cs, 4 Saksi Penguat Dihadirkan

Oleh: Admin Kamis 16 Mar 2023, 08:49 WIB
Potret Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Mario Dandy Satrio.

AYOJAKARTA.COM-- Kepolisian gerak cepat untuk mengusut kasus penganiayaan terhadap David Ozora sampai tuntas.

Terkini, Polda Metro Jaya yang menangani kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Cs memutuskan memperpanjang masa penahanan para terdakwa.

Diketahui Mario Dandy ditahan sejak 20 Februari 2023, pada malam usai penganiayaan yang terjadi di di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kemudian, tersangka Shane Lukas ditahan empat hari setelahnya yakni 24 Februari 2023.

Baca Juga: Parah! Terungkap Mario Dandy dan Shane Lukas Main Gitar Usai Injak-injak dan Tendang David

Mario Dandy dan Shane dimasukan ke dalam ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Diketahui, dalam aturan masa penahanan pertama maksimal dilakukan selama 20 hari, selanjutnya bila masih diperlukan maka penyidik bisa memperpanjang masa penahanan kedua selama 40 hari ke depan.

Menyusul paling belakang adalah sosok AG, statusnya naik menjadi anak berkonflik dengan hukum, dan baru ditahan pada 8 Maret 2023.

Mengingat AG masih di bawah umur, maka setelah beberapa kali penyelidikan ia ditahan namun tidak di tahanan polisi, melainkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Khusus AG, sudah mendekam di LPKS selama 7 hari. Sesuai ketentuan, ia masih akan ditahan selama 8 hari ke depan.

Baca Juga: Tolak Perlindungan Terhadap AG, LPSK Berikan 2 Alternarif Lain yang Bisa Ditempuh, Apa Saja?

Terkait perpanjangan penahanan kepada 3 pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yang menyita perhatian itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkannya.

"Iya betul (diperpanjang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3/2023) dikutip dari Suara.Com.

Update kasus penganiayaan itu sendiri, kepolisian juga akan menghadirkan 4 saksi tambahan sebagai penguat yang melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.

Bahkan, bila ada perbedaan keterangan, maka para pelaku akan dikonfrontir dengan saksi penguat.

Baca Juga: Pernyataan Kakak AG Soal Image Adiknya Runtuh Usai Rekonstruksi: Merokok di Samping Korban Seperti Film Mafia

Ditegaskan Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dari empat saksi penguat yang akan dihadirkan tersebut 3 di antaranya berstatus anak alias masih di bawah umur.

Sehingga pihaknya pun akan tetap berpatokan pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Di antara saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai saksi," ujar Trunoyudo.

"Yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi inter profesi masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku," ujarnya dikutip dari Pmjnews.com.

Baca Juga: Membaca Gestur Mario Dandy, Pakar Mikro Ekspresi: Tak Ada Rasa Penyesalan Bahkan Bisa Jadi Bukan Pertama Kali

Adapun 4 saksi tambahan dan penguat ini menambah daftar saksi yang sebelumnya muncul yakni N yang notabene ibunda dari R, teman David yang saat itu sedang dikunjungi.

Tujuan menghadirkan saksi penguat ini untuk lebih mendalami perencanaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Reporter Admin
Editor Kiki Dian Sunarwati