AYOJAKARTA.COM - RH selaku Direktur Utama PT Nobel Riggindo Samudra terjerat kasus pemalsuan dokumen impor Tali Kawat Baja yang disimpan di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra beralamat di Kawasan Delta Silicon 2, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Modus yang dilakukan RH yaitu PT Nobel Riggindo Samudra melakukan impor barang masuk berupa Tali Kawat Baja dari negara Portugal, Korea Selatan, India dan Singapura serta perusahaan-perusahaan dalam negeri dengan mengganti HS atau harmonized system pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.
Kejadian ini telah dipantau oleh Dirtipideksus (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri sejak 3 bulan terakhir. Menurut Brigadir Jenderal Helfi Assegaf dalam konferensi pers Selasa, 4 Februari 2025, kejadian ini merugikan negara hingga mencapai Rp21,56 miliar.
Dalam melakukan aksinya PT Nobel Riggindo Samudra impor Tali Kawat Baja dari negara Korea Selatan, Portugal, India dan Singapura mengganti kode HS (harmonized system) pada dokumen PIB (pemberitahuan barang impor) dari yang seharusnya kode HS dibuat untuk tali kawat baja diubah menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran SNI.
Selain itu, PT Nobel Riggindo Samudra tidak melakukan kewajiban dalam tidak membayar bea masuk, PPH, PPN, dan DM yang diduga RH sebagai direktur utama mengambil keuntungan dari tidak membayar kewajiban-kewajiban tersebut.
Brigadir Jenderal Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan nilai barang Tali Kawat Baja yang dilakukan penyitaan di gudang Cikarang Selatan, Jawa Barat sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Atas kejadian tersebut RH selaku direktur utama resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat pasal 12 UU No.3 tahun 2014, Pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan pasal 65 UU No.20 tahun 2014 Standarisasi dan penilaian kesesuaian.