AYOJAKARTA.COM - Wawancara eksklusif Richard Eliezer di stasiun Televis berimbas pada pencabutan perlindungan dari LPSK.
Atas putusan pencabutan perlindungan LPSK kepada Richard Eliezer itu pun menuai banyak pro dan kontra.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan turut menanggapi soal pencabutan perlindungan LPSK kepada Richard Eliezer.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube METROTV, pada Minggu, 12 Maret 2023 Pakar Hukum Pidana menyebut bahwa dalam masalah ini yang dirugikan adalah Bharada E.
Hal itu dikhawatirkan adanya hal-hal yang tidak diingikan terjadi kepada Bharada E.
Asep Iwan Iriawan menyebut perlindungan Bharada E hilang akibat dari demi adanya sebuah popularitas dari stasiun Televisi yang bersangkutan.
Baca Juga: Tiga Kali Gagal Tes Polisi, Richard Eliezer Ternyata Pernah Geluti Pekerjaan Lain, Jadi Apa?
“bayangin kalau terjadi sesuatu sama Icad siapa yang bertanggung jawab? ini kan gara-gara maaf yah, kejar rating atau popularitas dari media tersebut, jangan gitu caranya dong,” kata Asep Iwan.
Pakar Hukum Pidana menyebut bahwa perjuangan para pendukung dan Amicus Curiae dalam melindungi Bharada E dianggap telah sia-sia.
Bahkan ia juga mengatakan jika ada kemungkinan untuk amicus curiae ikut menarik diri dari upaya perlindungan untuk Eliezer.
“itu perjuangan emak-emak kami amicus curiae dan semua sekarang hanya gara-gara kepentingan satu pihak media tersebut dan jurnalis tersebut, sekarang jadi korban Icad, sia-sia perjuangan, mungkin kami amicus curae akan merapat juga akan menarik juga,” ucap Asep.
Menurut Asep Iwan hal ini tentu yang dirugikan adalah Bharad E yang membutuhkan perlindungan.
Namun dari pihak tim Penasihat Hukum, Ronny Talapessy menyebut bahwa telah melakukan perizinan kepada pihak yang terkait.
Ronny Talapessy sendiri mengaku sangat menyayangkan keputusan dari LPSK yang mencabut perlindungan untuk kliennya.
Bahkan Ronny Talapessy juga menyampaikan bahwa saat wawancara, LPSK juga turut mendampingi kliennya.***