AYOJAKARTA.COM - Saat ini KPK sedang gencar bergerak bersama dengan Menkeu Sri Mulyani dalam bersih-bersih pegawai Kementerian Keuangan yang menyembunyikan harta kekayaannya.
Hasilnya terdapat sejumlah dugaan pencucian uang dari harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan yang dianggap mencurigakan oleh KPK.
KPK telah mencurigai dua perusahaan konsultan yang dikuasai oleh Pejabat Ditjen Pajak dan temuan 134 pegawai pajak yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menyampaikan apabila seseorang memiliki harta kekayaan yang didapatkan dari sumber yang tidak sah maka akan ada sejumlah modus yang dilakukan guna menutupi harta tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Sabtu (11/3/2023), penyembunyian harta kekayaan ini dilakukan demi menghindari pajak yang harus dibayarkan.
Hal ini kemudian menjadi ironis karena dilakukan oleh Pejabat Ditjen Pajak, Bea Cukai atau pun petinggi Kementerian Keuangan lainnya.
Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa salah satu modus yang dilakukan sebagai upaya menyembunyikan kekayaan adalah dengan cara harta tersebut diberikan atas nama istrinya ataupun atas nama orang lain.
Hal ini bisa juga disebut sebagai pencucian uang karena menghilangkan jejak nama dari pelaku yang bersangkutan.
Penggelapan harta dengan cara mengatasnamakan orang lain merupakan modus sederhana yang sering kali dipakai.
Dalam kasus pegawai pajak ini, pelaku memiliki keunggulan karena memiliki pengetahuan bagaimana cara mengelak dari pajak.
Para pegawai pajak juga bisa mendapatkan kekayaan dari hasil membantu orang lain dalam mengelak pembayaran pajak.
Jadi pelaku biasanya akan menyalahgunakan kewenangan melawan hukum yang menguntungkan seseorang dan pelaku sendiri sehingga bisa merugikan keuangan negara.
“Pembelian-pembelian, transaksi-transaksi diatasnamakan orang lain atau nominee itu paling mudah. Siapa yang paling mudah yang bisa di percaya? Ya keluarganya ya istrinya, anaknya,” ujar Yenti Garnasih.
“Maka banyak sekali kejahatan-kejahatan asal dari korupsi atau kejahatan yang lain dan kemudian ada pencucian uangnya,” tambahnya.
Orang-orang yang namanya digunakan untuk modus ini seharusnya mendapatkan hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai dengan TPPU pasal 5.
Peraturan ini berperan sangat penting agar masyarakat tidak mudah menerima uang yang tidak halal sehingga pelaku tidak memiliki celah untuk menyembunyikan hartanya.
Tidak hanya pegawai pajak saja yang memiliki potensi berbahaya dalam menyalahgunakan wewenangnya, KPK juga menyoroti pegawai dan pejabat dari Bea Cukai.***