AYOJAKARTA.COM - - Ekspresi dan tajam mendalam Mario Dandy (20) saat peragakan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora terekam awak media pada Jumat, 10 Maret 2023.
Adapun rekonstruksi tersebut digelar oleh Polda Metro Jaya Jakarta di Komplek Perumahan Grand Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam adegan yang peragaan oleh Mario Dandy saat pertama kali adalah menendang David ozora, sedangkan Shane Lukas merekam kejadian tersebut dengan sebuah handphone di belakangnya.
Baca Juga: Terungkap! Penyebab HAK Perlindungan Richard Eliezer Dicabut oleh LPSK
"Kemudian adegan selanjutnya tersangka MDS menginjak kepala bagian atas tepatnya otak kecil dari atas seperti ini," kata seorang penyidik yang memimpin rekonstruksi tersebut, dikutip dari YouTube Kompas Tv, Jumat (10/3/2023).
"Sambil menghantam kepala korban dari atas dengan posisi seperti itu (terbaring tengkurap) tepatnya sepertinya dibagian otak belakang kita, sangat vital," sambungnya lagi.
Bersamaan dengan adegan Mario menginjak bagian kepala belakang korban, terdengar pengunjung dan para awak media kompak mengucap Astagfirullah, ya Allah.
Dalam rekonstruksi itu, dalam adegan menginjak kepala bagian belakang korban (David) rupanya dilakukan oleh Mario Dandy lagi untuk kedua kalinya.
Brutal dan tragis itulah kesan pertama saat mengetahui secara jelas bagaimana Mario Dandy mengejar dan menganiaya David kala itu.
Untuk diketahui, sebanyak 23 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17) yakni Mario Dandy (20) dan juga Shane Lukas (19), sedangkan AG (15) disangkakan oleh polisi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Adapun jeratan hukum Mario Dandy adalah pasal berlapis yakni 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan terhadap anak AG, yang masih berstatus dibawah umur dan dalam perlindungan undang -undang polisi menjerat dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.***