News

Apes! Buntut Wawancara dengan Stasiun TV, LPSK Resmi Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer, Ini Alasannya

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 10 Mar 2023, 16:38 WIB
Tenaga Ahli LPSK Syahrial, mengenakan batik biru motif

AYOJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Kabar mengejutkan tersebut adalah keputusan pihak LPSK yang mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer.

Seperti yang diketahui, selama ini LPSK berperan penting dalam proses hukum Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Tegas! LPSK Cabut Perlindungan Fisik kepada Richard Eliezer Buntut Wawancara di TV

Bahkan atas jerih payah dari LPSK juga akhirnya Richard Eliezer bisa mendapat vonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan.

Keputusan yang diambil oleh LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer bermula dari sebuah wawancara.

Untuk diketahui, Richard Eliezer baru saja melakukan sesi wawancara dengan program salah satu stasiun tv swasta.

Baca Juga: Cerita Richard Eliezer Ungkap Momen Terberat saat Jalani Sidang, Ketika Harus Bertemu dengan Sosok Ini, Siapa?

Awalnya pihak LPSK telah mengirimkan surat pemberitahuan yang meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

Namun rupanya stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancara yang dilakukan dengan Richard Eliezer.

Atas hal tersebut, pihak LPSK pun langsung mengambil sikap dengan mengadakan pers konferens pada hari ini Jumat (10/3/23) melalui Youtube infolpsk.

Baca Juga: Bukan Alasan Tekanan, Situasi Terberat Richard Eliezer Saat Sidang Pembunuhan Yosua Ternyata Karena Hal Ini

Dalam pers konferens tersebut, Tenaga Ahli LPSK yakni Syahrial menuturkan jika keputusan yang diambil telah melalui musyawarah dan sidang.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial.

Syahrial juga menjelaskan soal apa yang mendasari pihak LPSK akhirnya mencabut perlindungan mereka kepada Richard Eliezer.

Baca Juga: Misteri Kartu Merah dari Wakil Ketua LPSK, Netizen Kaitkan dengan Richard Eliezer: Jangan Salahkan Icad ya Pak

“Sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c, UU Nomor 13 Tahun 2006,” imbuh Syahrial.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pihak LPSK juga menegaskan jika perlindungan yang mereka laksanakan semata-mata untuk kepentingan saksi dan korban bukan pihak lain.

“Semua bentuk perlindungan yang dilaksanakan, tiada lain dan tiada bukan, hanya ditujukan untuk kepentingan saksi dan korban,” kata Syahrial.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris