News

KPK Serahkan 134 Profil Pegawai DJP, Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo: Surat dari PPATK Telah Diterima

Oleh: Linda Wati Jumat 10 Mar 2023, 13:39 WIB
Yustinus Prastowo, Stafsus Kemenkeu

AYOJAKARTA.COM - Setelah kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy dan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dinilai mencurigakan, jajaran pegawai DJP pun turut menjadi sorotan.

Seiring disorotnya kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai DJP, pejabat publik yang merangkap menjadi komisaris pun ikut menjadi perhatian.

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo turut memberi tanggapan soal rangkap jabatan pegawai DJP atau Kementerian lain yang menjadi Komisaris BUMN.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat 10 Maret 2023, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa yang penting bukanlah soal rangkap atau tidaknya jabatan.

Baca Juga: Terkuak PPATK Ternyata Sudah Lama Cium Harta Tak Wajar Kepala Bea Cukai Makassar, Dugaan TPPU Mencuat?

Melainkan yang terpnting adalah soal kenapa merangkap jabatan itu sendiri.

“Jadi esensinya bukan rangkap atau tidak rangkap tapi kenapa merangkap? itu adalah amanah Undang Undang,” kata Yustinus Prastowo.

Mengenai rangkap jabatan komisaris, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa dalam hal ini yang dipegang adalah Undang Undang Keuangan dan BUMN.

Baca Juga: Geger Isu Tilep Menilep Uang Rakyat, Sri Mulyani Singgung Aksi Oknum Nakal: Adanya Kerjasama Pihak Ini!

Tidak ada larangan, tetapi ada sebuah mandat untuk melakukan pengawasan.

“Tidak ada larangan di sana justru yang ada mandat untuk melakukan pengawasan. Jadi Kementerian Keuangan termasuk beberapa kementerian yang lain itu sebagai ultimate stakeholders yang harus memastikan kinerja keuangan itu dilakukan dengan baik, mencapai tujuan-tujuannya itu peran pengawasan,” ujar Yustinus Prastowo.

Terkait transaksi misterius senilai Rp 300 triliun, Kemenkeu mengaku telah meneima surat dari PPATK.

Kementerian Keuangan mengatakan tidak menemukan adanya angka Rp 300 triliun dalam surat yang diberikan oleh PPATK.

“Kementerian Keuangan sudah menerima surat yang diberikan PPATK tetapi dalam surat itu memang kami tidak menemukan angka Rp 300 triliun. Ini yang nanti kami mintakan arahan penjelasan elaborasi seperti apa konteksnya,” kata Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Buntut Kasus Rafael Alun, Eks KPK Bongkar Rekening Gendut yang Berujung Lukai Rakyat: Harus Diamputasi!

Dikutip dari YouTube KOMPASTV oleh ayojakarta.com pada Jumat (10/3/2023), bahwa KPK akan menyerahkan data profil 134 pegawai DJP yang memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu juga disampaikan oleh Stafsus Kementerian Keuangan bahwa ia akan menyampaikan ke Inspektorat Jenderal dan mendalami informasi terkait.

“Kami akan sampaikan ke Inspektorat Jenderal tapi sampai saat ini kami belum menerima informasi itu. nanti setelah kami terima pasti kami sampaikan ke publik, kami akan dalami, akan analisis seperti apa informasinya dan nanti sesuai dengan aturan nanti apa yang perlu kami lakukan, itu kami akan follow up,” ujar Yustinus Prastowo.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah