News

PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Sudah Ditetapkan, Berikut Besaran Gaji dan Persyaratannya

Oleh: Muhammad Ikhsan Hidayat Rabu 05 Feb 2025, 10:45 WIB
Bagi tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mereka akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

AYOJAKARTA.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah merancang skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu

Skema tersebut tentu sebagai upaya memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.

Usulan kebutuhan pegawai ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum akhirnya ditetapkan oleh MenpanRB.

Menurut Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu akan mengikuti proses yang ketat. 

PPK mengajukan daftar tenaga honorer yang layak diangkat, kemudian MenpanRB menetapkan rincian pengangkatan tersebut. 

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga terlibat dalam tahapan seleksi untuk memastikan tenaga honorer yang memenuhi kriteria dapat memperoleh status PPPK.

Bagi tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mereka akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Cek Pengumumannya

Berikut ini adalah rincian besaran gaji berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.061.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.775.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.485.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.032.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Namun, besaran gaji PPPK paruh waktu ini tetap akan disesuaikan dengan kebijakan di masing-masing wilayah.

Dalam hal pengadaan pegawai, pemerintah juga telah menetapkan kriteria bagi tenaga honorer yang dapat mengisi formasi PPPK paruh waktu. 

Baca Juga: Tingkatkan Peluang Sukses! Intip 5 Tips Lolos Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2

Mereka yang memenuhi syarat adalah:

- Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus.

- Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan tetapi belum berhasil mengisi lowongan yang tersedia.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer non-ASN untuk tetap bisa bekerja dalam lingkungan instansi pemerintahan dengan status yang lebih jelas.***

Reporter Muhammad Ikhsan Hidayat
Editor Tedi Rukmana