News

Polda Metro Jaya Siap Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Sebut Bakal Peragakan 23 Adegan!

Oleh: Christy Ayu Saputri Kamis 09 Mar 2023, 14:19 WIB
Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David

AYOJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya telah remi melakukan penahanan terhadap AG (15) teman wanita dari Mario Dandy (20). AG disebut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ditreskrimum Kombes Hengki Haryadi, ia menyampaikan bahwasanya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AG selama kurang lebih 6 jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam ini, kami dengan sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki Haryadi, seperti dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dimiskinkan, Seluruh Hartanya Termasuk yang Rp500 Miliar Disita Aparat! Begini Faktanya

Selain itu, Hengki Haryadi juga menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya juga rencananya akan melakukan rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

Rencananya rekonstruksi tersebut bakal dilakukan dengan memperagakan kurang lebih 23 adegan, dengan menghadirkan para pelaku dan juga saksi serta pihak dari kejaksaan.

Namun, dikarenakan beberapa saksi berhalangan hadir maka pihak Polda Metro Jaya memutuskan untuk menunda sementara jalannya rekonstruksi atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, awalnya Polda Metro Jaya mengadakan rencana rekonstruksi tersebut pada hari ini yakni Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga: Transaksi Rekening Rafael Alun Trisambodo Rp500 Miliar Dalam Empat Tahun! Tiap Matanya Berkedip Berapa?

Adapun demikian, pihak Polda Metro Jaya menerangkan apabila rekonstruksi hari ini jadi dilaksanakan, maka rekonstruksi tersebut akan dihadiri oleh dua orang tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas serta satu orang pelaku yakni AG.

Selain itu, juga akan dihadiri oleh pihak Kementerian Perlindungan Anak dan juga pihak Kejaksaan RI guna mengawasi jalannya rekonstruksi yang akan dilaksanakan oleh Polisi.

Sebagaimana diketahui, atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada beberapa waktu lalu terhadap anak pengurus GP Ansor, mengakibatkan David mengalami luka serius hingga koma.

Atas perbuatanya itu, tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun pelaku AG dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Aulli R Atmam