News

Bikin Geleng Kepala! Kejamnya AG Saat Peristiwa Penganiayaan Terjadi Menurut Saksi N: Keberatan Lakukan...

Oleh: Jasmi Anes Kamis 09 Mar 2023, 13:27 WIB
AG dan Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM - Perempuan berinisial N, beberkan kelakuan AG yang merupakan pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

Sanksi N ini merupakan saksi kunci yang melihat langsung peristiwa penganiayaan tersebut lantaran rumahnya dekat dengan TKP.

Tak sendiri saksi N melihat peristiwa tersebut bersama suaminya yang berinisial R.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Susul Rafael Alun Diperiksa KPK, Ternyata Miliki Rumah Bagai Istana

Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid menceritakan bagaimana kronologi penganiayaan terjadi sesuai dengan keterangan saksi N.

Diketahui Saksi N yang menghentikan proses penganiayaan tersebut melalui teriakan dari balkon lantai dua rumahnya.

Saksi N melihat ada satu orang berdiri dan satu lainnya tergeletak di jalan. Merasa wajah korban tak asing, dirinya langsung mendatanginya bersama suaminya.

Benar saja, korban merupakan teman dari anaknya yang pernah ia temui sekali.

Baca Juga: Rahasia Amalan Dahsyat Setelah Salat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat: Diampuni Dosanya dan Doa Dikabulkan Seketika!

Menurut saksi N, Mario sempat panik saat mengetahui ada saksi lain melihat perbuatannya.

Mereka (Mario, Shane, dan AG) saat ditemui sama sekali tidak ada upaya untuk menolong korban yang telah tak sadarkan diri.

Saksi N sempat memegang korban dan berujar kepada AG, meminjam pahanya untuk menopang kepala David.

Namun AG nampak keberatan dan sama sekali tidak mau untuk menolong david yang sudah terkapar.

Baca Juga: Update! Pihak Perhutani dan Kelompok Pecinta Lingkungan Perbaiki Lahan Edelweis Ranca Upas Usai Rusak Parah

Padahal kondisi David sudah terluka parah, bahkan berlumuran darah di bagian muka dan kepala.

Maka dari itu saksi N dibantu dengan saksi R memutuskan untuk menolong hingga menelepon pihak keamanan untuk membawa David ke rumah Sakit.

Kini kedua saksi tersebut mengalami traumatik setelah melihat kejadian tersebut.

Maka dari itu kuasa hukum mengajukan kliennya (saksi N dan R) untuk minta perlindungan ke LPSK. ***

Reporter Jasmi Anes
Editor Jinan Vania Barizky